Anda dapat mengunggah dokumen yang dibutuhkan hingga batas waktu 7 Juli 2023 melalui laman [https://bos.kemenag.go.id](https://bos.kemenag.go.id).
Baca Juga: Ruang Pendidikan dalam Sorotan: Analisis Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi
**3. Verifikasi Berkas Pengajuan Tahap I**
Tim pengurus BOS dan BOP Kanwil Kemenag provinsi maupun kabupaten/kota tahun 2023 diminta untuk melakukan verifikasi terhadap berkas pengajuan tahap I yang telah diunggah oleh madrasah dan raudhatul athfal bersangkutan.
Proses verifikasi ini akan berlangsung hingga tanggal 10 Juli 2023.
Baca Juga: Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan: Membangun Generasi Emas Bangsa
**4. Pengajuan Pencairan Tahap II**
Madrasah penerima BOS tahun 2023 yang telah menyelesaikan pencairan dan pelaporan pertanggungjawaban (LPJ) tahap I memiliki kesempatan untuk mengajukan pencairan dana tahap II melalui laman resmi [https://bos.kemenag.go.id](https://bos.kemenag.go.id) hingga tanggal 7 Juli 2023.
Baca Juga: Pendidikan Pancasila: Memahami Nilai-nilai Dasar Indonesia untuk Membentuk Generasi Berkarakter
**5. Raudhatul Athfal Juga Bisa Mengajukan Pencairan Tahap II**
Raudhatul athfal penerima BOP tahun 2023 yang telah menyelesaikan proses pencairan LPJ tahap I juga dapat mengajukan pencairan tahap II melalui laman yang sama, [https://bos.kemenag.go.id](https://bos.kemenag.go.id), yang akan tetap dibuka hingga tanggal 7 Juli 2023.
**6. Verifikasi Berkas Tahap II**
Tim BOS/BOP Kanwil Kemenag provinsi maupun kabupaten/kota diharapkan melakukan verifikasi terhadap berkas-berkas yang diajukan pada tahap II.
Baca Juga: Tumbuhkan Karakter Unggul Melalui Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Proses verifikasi ini berlaku untuk berkas yang diunggah oleh madrasah dan raudhatul athfal sejak tanggal 27 Juni hingga 10 Juli 2023.