Presiden sendiri telah menginstruksikan penanaman pohon yang besar, termasuk di area kantor pemerintah, sektor bisnis, dan area-area terbuka di gedung-gedung perkantoran.
Selain itu, pemerintah juga mengambil langkah tegas terhadap perusahaan-perusahaan dan pembangkit listrik yang bertanggung jawab atas polusi udara.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memeriksa enam lokasi yang mengidentifikasi 161 industri, pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), dan pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) sebagai entitas pencemar udara.
Tindakan tegas telah diberlakukan terhadap 11 entitas ini dengan sanksi administrasi. Identifikasi entitas pencemar ini akan berlanjut dalam waktu lima pekan ke depan.
Sekali lagi, pemerintah menegaskan komitmennya untuk mengatasi krisis polusi udara di wilayah Jabodetabek.
Melalui pendekatan yang holistik, termasuk Teknologi Modifikasi Cuaca, kampanye penanaman pohon, dan penindakan terhadap entitas pencemar, diharapkan udara yang lebih bersih dan sehat akan segera menjadi kenyataan bagi seluruh warga kawasan ini.
Artikel Terkait
Magnetic Lasso Pada Photoshop: Seleksi Gambar Lebih Presisi dan Efisien
Contoh sederhana: soal dan jawaban Kalimat terbuka Pada Matematika
PKD GMPI Ke-1: Menyiapkan Kaum Milenial Berkualitas untuk Pemilu 2024