Catatanfakta.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Marsekal Madya Henri Alfiandi, yang menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) dari tahun 2021 hingga 2023, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas RI. Diduga Henri menerima suap sebesar Rp88,3 miliar selama dua tahun.
Informasi mengenai harta kekayaan Henri Alfiandi telah diumumkan dan dapat diakses melalui laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di elhkpn.kpk.go.id.
Menurut laporan Maret 2023, harta kekayaan yang dilaporkan oleh Henri mencapai Rp10.973.754.000 atau sekitar Rp10,97 miliar.
Baca Juga: KPK Berhasil Melakukan OTT Terhadap Pejabat Basarnas yang Diduga Terlibat Korupsi
Harta kekayaan Henri termasuk lima bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Pekanbaru dan Kampar, dengan nilai mencapai Rp4.820.000.000 atau Rp4,82 miliar.
Selain itu, Henri melaporkan kepemilikan beberapa kendaraan seperti mobil Nissan Grand Livina tahun 2012 senilai Rp60 juta, Fin Komodo IV tahun 2019 senilai Rp60 juta, mobil Honda CRV tahun 2017 senilai Rp275 juta, dan pesawat terbang Zenith 750 STOL tahun 2019 senilai Rp650 juta. Harta bergerak lainnya yang tidak dijelaskan secara rinci senilai Rp452.600.000.
Kas dan harta lainnya milik Henri dilaporkan senilai total Rp4.656.154.000. Henri juga melaporkan bahwa ia tidak memiliki utang, sehingga total kekayaannya mencapai Rp10.973.754.000.
Baca Juga: KPK Sampaikan Hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pejabat Basarnas di Cilangkap dan Bekasi
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa diduga Henri Alfiandi bersama dengan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas selama tahun 2021 hingga 2023, dengan total suap sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.
Pihak KPK akan terus menyelidiki dugaan penerimaan suap oleh Henri dan Afri. Proses hukum terhadap kedua tersangka akan diserahkan ke pihak Puspom Mabes TNI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dikemukakan oleh Alexander Marwata, bahwa dua individu yang diidentifikasi sebagai HA dan ABC, diduga menerima suap dalam penegakan hukumnya, akan diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum selanjutnya.
Baca Juga: HENRI ALFIANDI KABASARNAS RESMI DI TETAPKAN TERSANGKA KORUPSI OLEH KPK
Proses ini akan ditangani oleh tim gabungan penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tim penyidik dari Puspom Mabes TNI sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam undang-undang yang berlaku.
Artikel Terkait
Airlangga Hartarto dan Jokowi Bahas Rangkaian Agenda Strategis di Istana
AIRLANGGA TEMUI JOKOWI DI ISTANA BAHAS APA YAA?
Mengungkap Rahasia Hebat Putih Telur: 5 Manfaat Luar Biasa untuk Kesehatan Anda!
Ega Anggara Al Kautsar Terpilih Ketua Karang Taruna Kab. Ciamis 2023-2028; Sebuah Visi Misi Terbarukan ...
Jokowi dan Rombongan Bertolak Ke RRC, Penuhi Undangam Xi Jinping Merayakan Kemitraan Strategis