Selain dugaan TPPU, Panji Gumilang juga dilaporkan terkait penistaan agama dan penyalahgunaan zakat.
Kasus dugaan penistaan agama ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, sementara kasus dugaan penyalahgunaan zakat masih ditangani oleh Polres Indramayu. Jika ada bukti yang cukup, kasus akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri melalui Polda Jabar, demikian diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan pada tanggal 20 Juli.
Artikel Terkait
Kecelakaan Fatal Pengendara Fortuner di Plumpang, Berujung Kematian
Pesan Menginspirasi Puan Maharani kepada Umat Islam saat Memperingati Tahun Baru Islam
Rekor !!! Lebih dari 30 Ribu Pengunjung Wisata Ancol saat Libur Tahun Baru Islam
Polisi Gagalkan Peredaran Uang Palsu Rp. 15 Triliun Di Jawa Barat