Fraksi Gerindra juga menanyakan mengenai transparansi dalam pengelolaan dana pungutan ini, serta berharap adanya sistem pungutan secara online untuk memudahkan wisatawan.
Baca Juga: SURYA PALOH TEMUI JOKOWI PASCA RESHUFFLE KABINET
Muncul pula pertanyaan mengenai apakah pungutan ini berlaku juga bagi wisatawan asing yang berusia 12 tahun, serta apakah pungutan ini sama bagi wisatawan yang mengunjungi Bali kurang dari sebulan atau lebih dari sebulan, bahkan ada yang tinggal dalam jangka waktu yang lebih lama.
Selain itu, terdapat pertanyaan mengenai apakah orang asing dengan status siswa/mahasiswa juga dikenakan pungutan ini.
Pertanyaan lainnya berkaitan dengan sistem pengambilan pungutan, apakah melalui tiket penerbangan, petugas di bandara, atau sistem lainnya.
Baca Juga: Eksepsi Dirut BAKTI Kominfo di Tolak Hakim
I Ketut Juliarta juga mempertanyakan mengapa rencana pelaksanaan peraturan ini dimulai pada bulan Juli 2024 dan bukan pada bulan Januari 2024.
.
Artikel Terkait
SURYA PALOH TEMUI JOKOWI PASCA RESHUFFLE KABINET
GIBRAN DI TUNJUK JADI JURU KAMPANYE CAPRES GANJAR PRANOWO
KEJAGUNG AKAN PERIKSA MENKO AIRLANGGA HARTANTO TERKAIT KASUS KORUPSI MINYAK GORENG
RONALDO JELASKAN DIA TAK INGIN KEMBALI BERMAIN DI LIGA EROPA