PEMPROV BALI TENGAH LAKUKAN PEMBAHASAN TERKAIT PUNGUTAN Rp 150 RIBU BAGI WISATAWAN ASING

photo author
- Selasa, 18 Juli 2023 | 15:56 WIB
Potret Gubernur Bali bersama sejumlah staf PNS Pemprov Bali saat kunjungan ke salah satu desa adat di Kabupaten Buleleng. (Instagram @pemprov_bali)
Potret Gubernur Bali bersama sejumlah staf PNS Pemprov Bali saat kunjungan ke salah satu desa adat di Kabupaten Buleleng. (Instagram @pemprov_bali)

Fraksi Gerindra juga menanyakan mengenai transparansi dalam pengelolaan dana pungutan ini, serta berharap adanya sistem pungutan secara online untuk memudahkan wisatawan.

Baca Juga: SURYA PALOH TEMUI JOKOWI PASCA RESHUFFLE KABINET

Muncul pula pertanyaan mengenai apakah pungutan ini berlaku juga bagi wisatawan asing yang berusia 12 tahun, serta apakah pungutan ini sama bagi wisatawan yang mengunjungi Bali kurang dari sebulan atau lebih dari sebulan, bahkan ada yang tinggal dalam jangka waktu yang lebih lama.

Selain itu, terdapat pertanyaan mengenai apakah orang asing dengan status siswa/mahasiswa juga dikenakan pungutan ini.

Pertanyaan lainnya berkaitan dengan sistem pengambilan pungutan, apakah melalui tiket penerbangan, petugas di bandara, atau sistem lainnya.

Baca Juga: Eksepsi Dirut BAKTI Kominfo di Tolak Hakim

I Ketut Juliarta juga mempertanyakan mengapa rencana pelaksanaan peraturan ini dimulai pada bulan Juli 2024 dan bukan pada bulan Januari 2024.

.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wafa Lutfiah

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X