Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memiliki kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren. Pesantren Al Zaytun saat ini memiliki kedua hal tersebut.
Baca Juga: 5000 MASSA DI PERKIRAKAN GRUDUK PONPES AL ZAYTUN
Sebagai pihak yang menerbitkan, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam juga memiliki wewenang untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren jika terdapat dugaan pelanggaran hukum yang serius.
Kementerian Agama sedang melakukan kajian komprehensif bersama instansi terkait dan ormas Islam terkait dengan dinamika yang berkembang di sekitar Pesantren Al Zaytun.
Hal ini dilakukan untuk merumuskan sikap berdasarkan informasi dan fakta yang ditemukan serta terklarifikasi terkait Al Zaytun.
“Jika Az-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” tegas Anna.
Artikel Terkait
VIRAL PENEMUAN MAYAT BAYI DI KALIBARU BOJONGGEDE
POLRESTA BOGOR BERHASIL BEKUK REMAJA YANG MERESAHKAN WARGA
Polres Bogor Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Ganjil Genap (Gage) di Jalan Raya Puncak Selama Libur Idul Adha
KETUA KARANG TARUNA KABUPATEN BOGOR IRFAN DARAJAT MAJU SEBAGAI CALON ANGGOTA DPRD JAWA BARAT
Harga Daging Ayam Meroket Saat Idul Adha, Ini Reaksi Jokowi ...