Dana Bantuan Pesantren Al Zaytun: Kemenag Bantah Pernyataan Gubernur Jawa Barat dan Segera Klarifika

photo author
- Senin, 26 Juni 2023 | 15:11 WIB
Ilustrasi - Anna Hasbie, Jubir kemenag bantah pernyataan Ridwan Kamil terkait aliran dana bantuan ke Ponpes Al Zaytun, padahal itu dana BOS yang berlaku bagi siswa madrasah yang telah memenuhi persyaratan (Tangkap layar/Instagram/@ridwankamil/kemenag.go.id)
Ilustrasi - Anna Hasbie, Jubir kemenag bantah pernyataan Ridwan Kamil terkait aliran dana bantuan ke Ponpes Al Zaytun, padahal itu dana BOS yang berlaku bagi siswa madrasah yang telah memenuhi persyaratan (Tangkap layar/Instagram/@ridwankamil/kemenag.go.id)

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memiliki kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren. Pesantren Al Zaytun saat ini memiliki kedua hal tersebut.

Baca Juga: 5000 MASSA DI PERKIRAKAN GRUDUK PONPES AL ZAYTUN

Sebagai pihak yang menerbitkan, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam juga memiliki wewenang untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren jika terdapat dugaan pelanggaran hukum yang serius.

Kementerian Agama sedang melakukan kajian komprehensif bersama instansi terkait dan ormas Islam terkait dengan dinamika yang berkembang di sekitar Pesantren Al Zaytun.

Hal ini dilakukan untuk merumuskan sikap berdasarkan informasi dan fakta yang ditemukan serta terklarifikasi terkait Al Zaytun.

“Jika Az-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” tegas Anna.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X