catatanfakta.com - Ribuan batang kayu yang hanyut setelah banjir melanda sejumlah wilayah di Sumatera menjadi titik awal penyelidikan besar Kementerian Kehutanan. Temuan ini memicu dugaan kuat bahwa bencana justru membuka jejak kejahatan pembalakan liar yang selama ini bergerak senyap.
Direktorat Jenderal Gakkum kini memusatkan perhatian pada dugaan keterlibatan jaringan mafia kayu. Meski sebagian kayu mungkin berasal dari pohon tumbang alami atau penebangan berizin, pola berulang dari kasus sebelumnya membuat kecurigaan makin tajam.
Dirjen Gakkum, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan sikap keras instansinya. “Penjelasan kami bukan untuk menutup peluang adanya praktik ilegal, tetapi untuk memperjelas sumber kayu yang ditelusuri. Setiap indikasi pelanggaran tetap kami proses sesuai aturan,” ujarnya.
Baca Juga: Rahasia Sukses Merawat Furnitur Kayu: Tips Unik Agar Tetap Cantik dan Awet!
Selama 2025, Gakkum membongkar sejumlah operasi pencucian kayu di kawasan yang kini terdampak banjir. Di Aceh Tengah, petugas menemukan 86,60 meter kubik kayu ilegal dari lokasi penebangan di luar izin PHAT. Di Solok, Sumatera Barat, 152 batang kayu log dan alat berat diamankan dari operasi ilegal yang menyalahgunakan dokumen PHAT.
Kasus terbesar terjadi di Kepulauan Mentawai pada Oktober 2025 ketika 4.610 meter kubik kayu bulat disita dari hutan Sipora, semuanya memakai dokumen PHAT bermasalah. Di Sipirok, Tapanuli Selatan, empat truk bermuatan kayu dari PHAT yang telah dibekukan ikut diamankan.
Rangkaian temuan itu menunjukkan pola operasi terkoordinasi yang memanfaatkan celah hukum dan lemahnya pengawasan. Menurut Dwi Januanto, mafia kini bekerja lebih halus dengan memalsukan atau menggandakan dokumen PHAT untuk membuat kayu curian terlihat legal. “Kejahatan kehutanan sekarang tidak lagi sekadar tebang dan angkut. Kayu curian bisa dibuat seolah-olah legal dengan permainan dokumen,” katanya.
Baca Juga: Mengungkap Keajaiban Air Rbusan Kayu Manis: Rahasia Kesehatan yang Harus Kamu Ketahui
Pemerintah menghentikan sementara layanan SIPuHH di seluruh skema PHAT untuk memutus ruang gerak jaringan tersebut. Kebijakan ini diarahkan untuk menutup celah administrasi yang selama ini kerap dimanfaatkan pelaku.
Dwi memastikan tindakan tegas tidak akan berhenti. Ia menekankan bahwa setiap upaya mencuci kayu hasil penjarahan hutan akan diburu. “Kami menyisir lapangan, dokumen, alur barang, hingga aliran dananya. Tidak ada kompromi,” tegasnya.
Artikel Terkait
POLISI DALAMI PERAMPASAN MOBIL PETUGAS DI TOL BECAK KAYU
8 Bahan Pengganti Pala yang Tidak Kalah Baunya, Ada Kayu Manis dan Jahe!
OnePlus 12: Menyambut Peluncuran Gadget dengan Desain Tekstur Kayu yang Unik
Perjalanan Mimpi Suara Kayu: Cerita Tentang Mimpi yang Terwujud
Usir Nyamuk Selamanya dengan Trik Ampuh Menggunakan Minyak Kayu Putih