catatanfakta.com - Pemerintah memastikan enam jenis surat tanah adat seperti girik, petuk, dan letter C tidak lagi berlaku mulai Februari 2026. Kebijakan ini merujuk pada PP Nomor 18 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa bukti kepemilikan sah hanya berdasarkan sertifikat resmi setelah seluruh bidang tanah dipetakan negara. “Dokumen adat itu tidak lagi diakui sebagai alas hak. Fungsinya hanya petunjuk lokasi,” ujar Kementerian ATR/BPN melalui keterangan resminya.
Ketentuan ini membuat sejumlah dokumen lama seperti petuk, landrente, kekitir, hingga pipil dan verponding Indonesia otomatis gugur sebagai bukti kepemilikan. Petuk yang dulu menjadi bukti pembayaran pajak tanah dan girik yang selama ini dipakai dasar transaksi tidak lagi memiliki kekuatan hukum. “Mulai 2026 dokumen tersebut tidak dapat digunakan untuk proses pengurusan sertifikat,” tegas pihak ATR/BPN.
Pemerintah meminta masyarakat segera memperbarui dokumen tanah agar terhindar dari sengketa. Letter C dan bukti adat lain yang sebelumnya dipakai sebagai catatan administrasi desa juga tidak berlaku karena tidak memenuhi standar yuridis pertanahan nasional. “Pemilik tanah sebaiknya segera mengubah dokumen adat menjadi Sertifikat Hak Milik,” kata ATR/BPN mengingatkan.
Baca Juga: BPN Angkat Suara Soal Tanah JK: Mana Sertifikat yang Sah di Mata Hukum?
UU Nomor 5 Tahun 1960 menegaskan SHM sebagai bukti kepemilikan paling kuat dan sulit dihapus. Pemerintah menekankan bahwa seluruh dokumen adat masih bisa dipakai sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran hingga batas akhir Februari 2026. Setelah lewat masa itu, semua bukti lama tidak lagi diakui dan tidak bisa dijadikan dasar hukum dalam sengketa atau penerbitan sertifikat baru.
Artikel Terkait
Gandeng BI, BWI, BAZNAS, dan BPN, Kemenag Wujudkan Data Tunggal Akurat Zakat dan Wakaf
Tanah Kos-Kosan Disulap Jadi Puskesmas, PT Bogorindo Cemerlang Hibahkan Lahan Rp4,5 M Demi Warga Leuwinutug
Polda Banten Tangkap Charlie Chandra Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah Seluas 8,7 Hektar di PIK
Ilmuwan Italia Klaim Temukan Kota Bawah Tanah di Bawah Piramida Mesir
DPR Desak Menteri ATR/BPN Naikkan Pajak untuk 60 Keluarga Penguasa Tanah