Polda Banten Tangkap Charlie Chandra Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah Seluas 8,7 Hektar di PIK

photo author
- Selasa, 20 Mei 2025 | 13:19 WIB

Catatan fakta.com -, Tangerang — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditrekrimum) Polda Banten berhasil menangkap dan menahan Charlie Chandra, tersangka dugaan pemalsuan dokumen tanah seluas 8,7 hektar di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Kombes Pol Dian Setyawan, Dirreskrimum Polda Banten, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kepemilikan tanah oleh almarhum The Pit Nio yang tercatat memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5/Lemo seluas 87.100 meter persegi. Pada tahun 1982, tanah tersebut dijual kepada Chairil Widjaja berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) No. 202/12/I/1982 tertanggal 12 Maret 1982.

Namun, pada 1988, muncul Akta Jual Beli lain No. 38 tanggal 9 Februari 1988 yang mengakui tanah tersebut sebagai milik Sumita Chandra.

Baca Juga: Presiden Prabowo Sebut Aparat Penegak Korupsi Dapat Ancaman, KPK Pastikan Perlindungan Pegawai

Penyidikan mengungkap bahwa Chairil Widjaja memperoleh SHM atas nama The Pit Nio dari Paul Chandra dengan cara menggadaikan tanah tersebut dan melakukan pemalsuan cap jempol The Pit Nio pada AJB 1982.

"Dalam persidangan, terdakwa Paul Chandra mengakui secara jujur telah membuat cap jari di atas Akta Jual Beli tanah Nomor 202/12/I/1982, atas nama The Pit Nio," ujar Dian.

Dengan demikian, tanah tersebut secara hukum masih milik The Pit Nio dan AJB 1988 yang digunakan Sumita Chandra adalah palsu.

Baca Juga: Kolaborasi Kota dan Kabupaten Bogor, Dedie Rachim dan Rudy Susmanto Sepakat Kelola Sampah Jadi Listrik dan Pupuk

Pada Juni 2014, ahli waris melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Namun, Sumita Chandra melarikan diri ke Australia dan meninggal dunia pada November 2015.

Setelah meninggalnya Sumita, Charlie Chandra yang merupakan anak Sumita menggunakan AJB palsu tersebut untuk mengurus balik nama sertifikat ke atas namanya melalui notaris Sukamto di BPN Tangerang.

Meskipun sertifikat tersebut telah dibatalkan oleh BPN berdasarkan SK Kanwil BPN Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2023 karena diperoleh dengan cara tidak sah, Charlie tetap memprosesnya.

Baca Juga: TPA Galuga dan Bogor Run Jadi Sorotan, Bupati dan Wali Kota Bogor Sepakat Tingkatkan Kolaborasi

"Charlie Chandra mengetahui sertifikat tersebut telah dibatalkan, namun tetap mengurus balik nama sertifikat tersebut," jelas Dian.

Atas perbuatannya, Charlie Chandra dijerat dengan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X