catatanfakta.com - Penyidikan dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dari DAK 2022 di Lombok Timur terus meluas. Setelah menetapkan LH selaku Direktur PT Temprina Media Grafika sebagai tersangka terbaru, Kejaksaan Negeri Lombok Timur kini memberi sinyal kuat bahwa jumlah tersangka bisa bertambah. Kasi Intel Kejari Lombok Timur Ugik Ramantyo menegaskan penyidik masih memeriksa banyak pihak dan belum menutup peluang penetapan tersangka lain. “Penyidik masih bekerja. Soal ada tidaknya penambahan tersangka, nanti berdasarkan perkembangan alat bukti,” ujarnya.
Empat tersangka awal kini memasuki tahap dua dan segera dilimpahkan ke pengadilan. Ugik menegaskan proses persidangan bisa membuka fakta baru. “Jika ada fakta baru, tentu akan kami tindak lanjuti. Penetapan tersangka harus dinilai dari peran dan alat bukti,” katanya. Ia menegaskan bahwa tidak semua yang terlibat otomatis dipidana. “Kalau memang tidak mengetahui atau tidak menikmati hasil, tidak wajar ditetapkan tersangka. Tapi kalau ikut menikmati, penyidik pasti bertindak.”
Ugik juga menyebut dugaan korupsi ini melibatkan pengaturan sejak awal proses pengadaan. Mulai dari calon pemenang, penyedia, hingga merek barang diduga ditentukan sebelum pelelangan. “Alat bukti sementara mengarah pada LH. Tapi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Sepanjang bukti cukup, pasti kami proses,” tegasnya. Penyidik turut memeriksa sejumlah pihak termasuk Direktur Utama PT Temprina. “Detail hasil pemeriksaan ada pada tim penyidik,” imbuhnya.
Selain LH, penyidik juga menetapkan LA, Direktur PT Dinamika Indo Media, sebagai tersangka tambahan. Mereka menyusul tersangka AS, A, S, dan MJ yang diduga mengatur pemenang penyedia peralatan TIK melalui katalog elektronik. Keempatnya disebut telah merancang komunikasi sejak awal, termasuk menentukan perusahaan yang akan menjadi penyedia, hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp9,27 miliar.
Sementara itu, kuasa hukum PT Temprina, Andi Syarif, membenarkan status tersangka yang diberikan kepada LH. Namun ia mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah. “Selama belum ada putusan inkrah, belum bisa dikatakan bersalah,” ujarnya. Andi menilai semua alat bukti masih harus diuji di persidangan. “Kalau tidak terbukti, harus dibebaskan. Proses hukum harus dihormati,” tegasnya. Ia juga meminta agar penyidik tidak berspekulasi terkait dugaan keterlibatan direksi lain. “Harus dilihat apakah ada instruksi dari direktur utama. Kalau tidak ada, berarti tidak ada perbuatan hukum. Sepanjang ada perbuatan, baru bisa diselidiki,” tuturnya.
Artikel Terkait
Sinergi Hebat! Pemkab Bogor dan Kejari Cibinong Mulai 2025 dengan Langkah Besar
Rudy Susmanto Instruksikan Perangkat Daerah Tak Ragu Tindaklanjuti MOU Hukum dengan Kejari Bogor
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Diperiksa Kejari Bandung, Bukan Terjaring OTT Seperti Isu yang Beredar
Geger di Balik Pemeriksaan Wakil Wali Kota Bandung! Kejari Bongkar Fakta, Bukan OTT Seperti Isu Viral
Dokter Tifa dan Roy Suryo Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Ini Respons Keduanya