Kasus DAK TIK Rp32,4 Miliar Memanas, Kejari Lotim: “Buka Peluang Tersangka Lain”

photo author
- Sabtu, 22 November 2025 | 10:00 WIB
Kejari Lombok Timur Hendro Warsisto saat memberikan keterangan terkait penetapan Direktur PT Temprina Media Grafika, LH sebagai tersangka.
Kejari Lombok Timur Hendro Warsisto saat memberikan keterangan terkait penetapan Direktur PT Temprina Media Grafika, LH sebagai tersangka.

catatanfakta.com - Penyidikan dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dari DAK 2022 di Lombok Timur terus meluas. Setelah menetapkan LH selaku Direktur PT Temprina Media Grafika sebagai tersangka terbaru, Kejaksaan Negeri Lombok Timur kini memberi sinyal kuat bahwa jumlah tersangka bisa bertambah. Kasi Intel Kejari Lombok Timur Ugik Ramantyo menegaskan penyidik masih memeriksa banyak pihak dan belum menutup peluang penetapan tersangka lain. “Penyidik masih bekerja. Soal ada tidaknya penambahan tersangka, nanti berdasarkan perkembangan alat bukti,” ujarnya.

Empat tersangka awal kini memasuki tahap dua dan segera dilimpahkan ke pengadilan. Ugik menegaskan proses persidangan bisa membuka fakta baru. “Jika ada fakta baru, tentu akan kami tindak lanjuti. Penetapan tersangka harus dinilai dari peran dan alat bukti,” katanya. Ia menegaskan bahwa tidak semua yang terlibat otomatis dipidana. “Kalau memang tidak mengetahui atau tidak menikmati hasil, tidak wajar ditetapkan tersangka. Tapi kalau ikut menikmati, penyidik pasti bertindak.”

Ugik juga menyebut dugaan korupsi ini melibatkan pengaturan sejak awal proses pengadaan. Mulai dari calon pemenang, penyedia, hingga merek barang diduga ditentukan sebelum pelelangan. “Alat bukti sementara mengarah pada LH. Tapi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Sepanjang bukti cukup, pasti kami proses,” tegasnya. Penyidik turut memeriksa sejumlah pihak termasuk Direktur Utama PT Temprina. “Detail hasil pemeriksaan ada pada tim penyidik,” imbuhnya.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Bandung Erwin Diperiksa Kejari, Bukan OTT seperti Isu yang Beredar! Fakta Sebenarnya Terungkap

Selain LH, penyidik juga menetapkan LA, Direktur PT Dinamika Indo Media, sebagai tersangka tambahan. Mereka menyusul tersangka AS, A, S, dan MJ yang diduga mengatur pemenang penyedia peralatan TIK melalui katalog elektronik. Keempatnya disebut telah merancang komunikasi sejak awal, termasuk menentukan perusahaan yang akan menjadi penyedia, hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp9,27 miliar.

Sementara itu, kuasa hukum PT Temprina, Andi Syarif, membenarkan status tersangka yang diberikan kepada LH. Namun ia mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah. “Selama belum ada putusan inkrah, belum bisa dikatakan bersalah,” ujarnya. Andi menilai semua alat bukti masih harus diuji di persidangan. “Kalau tidak terbukti, harus dibebaskan. Proses hukum harus dihormati,” tegasnya. Ia juga meminta agar penyidik tidak berspekulasi terkait dugaan keterlibatan direksi lain. “Harus dilihat apakah ada instruksi dari direktur utama. Kalau tidak ada, berarti tidak ada perbuatan hukum. Sepanjang ada perbuatan, baru bisa diselidiki,” tuturnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X