Viral Nikita Mirzani Diduga Live di Penjara, Ditjen PAS Buka Suara: Tak Ada Pelanggaran

photo author
- Kamis, 13 November 2025 | 13:00 WIB
Rika Aprianti, Kepala Biro Protokol dan Humas Ditjen PAS./net
Rika Aprianti, Kepala Biro Protokol dan Humas Ditjen PAS./net

catatanfakta.com – Ramai di media sosial, video yang menampilkan artis Nikita Mirzani berbicara dari dalam penjara memicu dugaan bahwa ia melakukan siaran langsung di media sosial. Namun Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan, aktivitas itu bukanlah live seperti yang ramai dibicarakan publik.

Kasubdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa video tersebut adalah video call resmi antara Nikita dan keluarganya melalui fasilitas Wartel Suspas (Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan) yang tersedia di setiap lembaga pemasyarakatan.

“Kalau melihat dari video itu, sepertinya sedang video call dengan kerabatnya,” ujar Rika saat dikonfirmasi, Rabu (12/11/2025). Ia menegaskan, fasilitas komunikasi tersebut merupakan hak seluruh warga binaan selama dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku di lapas atau rutan.

Baca Juga: Nikita Mirzani Siap Hadapi Putusan Sela, Fokus ke Perkara Pidana

“Penggunaan handphone itu ada di Wartel Suspas. Itu merupakan fasilitas komunikasi yang diberikan kepada seluruh warga binaan dan tahanan. Jadi, tidak ada pelanggaran yang dilakukan,” tegasnya.

Rika juga memastikan bahwa Nikita menggunakan fasilitas resmi dari Rutan Pondok Bambu, tempat ia menjalani masa tahanan. “Karena menggunakan fasilitas dari Rutan, dalam hal ini Rutan Pondok Bambu, dan itu juga jadi hak seluruh warga binaan,” tambahnya.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, turut menguatkan penjelasan tersebut. “Memang itu difasilitasi lapas,” ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).

Baca Juga: GEGER! Nikita Mirzani Resmi Ditahan, Diduga Peras Rp 4 Miliar!

Galih meminta publik agar tidak berspekulasi dan menunggu keterangan resmi dari pihak lapas atau pemerintah. “Itu kan pihak lapas yang berkomentar, kalau yang lainnya saya enggak tahu,” tegasnya.

Dengan klarifikasi ini, isu Nikita Mirzani melakukan siaran langsung dari dalam penjara akhirnya terbantahkan. Aktivitasnya ternyata masih dalam koridor aturan resmi lembaga pemasyarakatan dan tidak ada pelanggaran yang dilakukan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X