“Data kami menunjukkan hampir 98 persen pelaku judi online adalah laki-laki, dengan rentang usia 28–50 tahun. Ini bukan permainan, tapi perangkap yang menyengsarakan,” kata Asep.
Asep menyebut Kejaksaan Agung kini tak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan dan pembinaan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami dorong pendekatan yang lebih restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Pencegahan harus berjalan beriringan dengan pembinaan agar masyarakat tidak terjerumus kembali,” ujarnya.
Langkah Tegas Pemerintah DKI
Menanggapi temuan PPATK dan Kejaksaan Agung, Pemprov DKI memastikan akan menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh.
Rano Karno menegaskan bahwa pemerintah daerah akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran transaksi, pemblokiran akun, dan edukasi publik.
“Kami tidak ingin bansos digunakan untuk hal yang merusak. Kami ingin pastikan warga Jakarta benar-benar terlindungi dari jebakan judi online,” tegasnya.
Artikel Terkait
Wakil Ketua DPRDKabupaten Bogor Junaidi Samsudin Kecam Keras Trans7: 'Tayangan Itu Melecehkan Ulama dan Santri!'
Airlangga Sebut UMP Naik 6,5 Persen, Klarifikasi: 'Yang Dimaksud Tahun 2025, Bukan 2026'