Catatanfakta.com -, BOGOR – Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan bahwa selama masa kepemimpinannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tidak pernah menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bahkan sejak Juni 2025, masyarakat dengan tagihan PBB Perdesaan dan Perkotaan (P2) di bawah Rp 100 ribu mendapatkan keringanan penuh alias gratis, ditambah dengan penghapusan denda keterlambatan.
“Mulai bulan Juni, denda kita hapuskan, lalu PBB di bawah Rp 100 ribu kita gratiskan. Ini berlaku untuk seluruh masyarakat Kabupaten Bogor,” ujar Rudy saat ditemui di Cibinong, Jumat (15/8/2025).
Langkah tersebut, kata Rudy, merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi warga yang masih belum sepenuhnya pulih. Ia menekankan, Pemkab Bogor ingin meringankan beban masyarakat tanpa mengurangi kewajiban pemerintah dalam menjaga stabilitas pendapatan daerah.
Baca Juga: Suami Beberkan Alasan Mpok Alpa Sembunyikan Sakit Kanker Payudara
Bantah Isu Kenaikan PBB
Belakangan ini, isu kenaikan PBB di sejumlah daerah mencuat dan menimbulkan keresahan. Namun, Rudy memastikan hal itu tidak terjadi di Kabupaten Bogor.
“Selama saya menjabat sampai hari ini, kita belum menaikkan sedikit pun. Yang ada justru kita lakukan evaluasi-evaluasi bersama Bappenda, supaya pajak tetap rasional dan sesuai kemampuan masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, kondisi ekonomi warga saat ini masih cukup berat. Jika pemerintah daerah justru menambah beban dengan menaikkan pajak, dikhawatirkan akan memicu penurunan daya beli dan memperlambat pergerakan ekonomi.
Baca Juga: Detik-detik Mpok Alpa Meninggal dalam Pelukan Suami Usai Ucap 'Allah'
Bappenda Intensif Sosialisasi
Kebijakan relaksasi pajak ini dijalankan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor. Sosialisasi dilakukan secara masif agar masyarakat paham bahwa mereka berhak atas penghapusan denda dan pembebasan PBB dengan nominal kecil.
“Banyak warga awalnya masih belum tahu soal program ini. Karena itu Bappenda kami minta terus melakukan sosialisasi sampai ke tingkat desa dan kelurahan,” jelas Rudy.
Selain itu, Pemkab juga membuka kanal pengaduan apabila masih ada masyarakat yang menerima tagihan PBB di bawah Rp 100 ribu. “Kalau ada laporan, akan segera kita tindaklanjuti,” tambahnya.
Baca Juga: Karnaval Malam HUT ke-80 RI, Istana Undang Warga Meriahkan Perayaan
Selaras dengan Arahan Gubernur Jabar
Rudy menyebut kebijakan ini sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Barat, yang mendorong pemerintah kabupaten/kota memberikan relaksasi pajak di tengah kondisi perekonomian masyarakat yang belum stabil.
“Kita mengikuti arahan provinsi. Prinsipnya, relaksasi ini untuk mendukung ekonomi masyarakat tetap bergerak, tanpa memberatkan beban hidup mereka,” ujarnya.
Bupati memastikan program pembebasan PBB kecil ini akan berlangsung dalam jangka waktu tertentu. Meski tidak menyebut detail kapan akan berakhir, Rudy menegaskan bahwa selama kondisi fiskal daerah masih memungkinkan, kebijakan tersebut akan diteruskan.
Baca Juga: Kuota Rumah Subsidi untuk Buruh Naik Jadi 50 Ribu Unit, Menaker Buka Lapangan Kerja Baru
Artikel Terkait
Tren Menu Diet Viral di Media Sosial — Mana yang Sebenarnya Sehat?
Rahasia Tidur Berkualitas yang Selama Ini Disembunyikan! Tubuh & Pikiran Anda Bisa Lebih Segar Tanpa Obat Tidur