Catatanfakta.com -, Penyanyi Tompi mengejutkan publik setelah memutuskan keluar dari Wahana Musik Indonesia (WAMI). Keputusan ini diambil sebagai bentuk kekecewaan terhadap kisruh royalti musik yang sudah lama dirasakan oleh musisi di Indonesia.
Melalui unggahan di Instagram yang dilihat pada Kamis (14/8/2025), Tompi menulis:
"Jadi per kemarin saya sudah minta manager saya @natalia_281 untuk KELUAR keanggotan dari @wami.id."
Tidak hanya keluar dari WAMI, Tompi juga memberi lampu hijau bagi siapa saja untuk menyanyikan lagunya di berbagai kesempatan, baik di konser, kafe, maupun panggung pertunjukan lain, tanpa perlu khawatir mengenai royalti.
Baca Juga: Tompi Mengamuk! Keluar dari WAMI karena Royalti Musik yang Bikin Musisi Indonesia Frustrasi
Langkah ini menegaskan frustrasi Tompi terhadap sistem distribusi royalti yang dianggapnya tidak transparan dan tidak memuaskan, bahkan sejak diskusi dengan almarhum Glenn Fredly.
Isu Royalti Musik yang Masih Panas di Indonesia
Distribusi royalti musik di Indonesia dikelola oleh beberapa Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yang berada di bawah koordinasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
LMKN bertugas menghimpun royalti dari berbagai sumber komersial dan mendistribusikannya ke LMK untuk diteruskan ke para pencipta lagu.
Namun, banyak musisi menilai sistem ini belum efektif. Kontroversi serupa sebelumnya juga dialami musisi seperti Ari Lasso, Dewa 19, dan Rhoma Irama, yang membuat beberapa dari mereka membebaskan lagu-lagu mereka agar bisa dibawakan publik tanpa biaya royalti.
Baca Juga: Bukan Cuma Pati, Ini Daftar Daerah yang Naikkan PBB hingga 1.000% dan Picu Protes Warga
Saat ini, UU Hak Cipta sedang diuji materiil di Mahkamah Konstitusi, dan revisinya tengah dibahas di Komisi X DPR, menandai perlunya perubahan sistem distribusi royalti musik di Indonesia.
Keputusan Tompi untuk keluar dari WAMI dan membebaskan lagunya menjadi sorotan publik, sekaligus menegaskan ketidakpuasan musisi terhadap sistem distribusi royalti di Indonesia.
Langkah ini membuka perbincangan lebih luas soal transparansi dan keadilan dalam pengelolaan royalti musik.
Artikel Terkait
KPK Buka Peluang Panggil Bupati Pati Sudewo, Diduga Terima Commitment Fee Proyek Rel KA
Demo Ricuh di Pati: Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa, 34 Orang Luka