PBB P2 Jombang Naik Drastis, Bupati Warsubi Tegaskan Bukan Kebijakan Dirinya

photo author
- Kamis, 14 Agustus 2025 | 10:40 WIB
Bupati Jombang, Warsubi tegaskan aturan kenaikan PBB diberlakukan sebelum ia menjabat. (Foto: Instagram @abahwarsubi)
Bupati Jombang, Warsubi tegaskan aturan kenaikan PBB diberlakukan sebelum ia menjabat. (Foto: Instagram @abahwarsubi)

 

Jombang, CatatanFakta.comBupati Jombang, Warsubi, akhirnya buka suara terkait lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang dikeluhkan warga sejak 2024. Ia menegaskan, pemerintahannya tidak pernah menetapkan kenaikan pajak, melainkan hanya menjalankan kebijakan kepala daerah sebelumnya.

Kenaikan PBB P2 ini terjadi setelah diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang resmi berjalan mulai 2024. Saat itu, Warsubi belum menjabat sebagai Bupati.

Baca Juga: Bupati Bogor Tinjau Gebyar Pelayanan Publik di Cibinong, Pastikan Kesiapan Kirab Merah Putih

"Kami tidak pernah menaikkan pajak. Kami hanya menjalankan apa yang sudah diterapkan pada 2024. Kami belum menjabat, tapi harus meneruskan kebijakan yang ada," ujar Warsubi, Kamis (14/8/2025), di Kantor Kemenag Jombang.

Kenaikan Fantastis, Hingga 1.202%

Sebelumnya, sejumlah warga melaporkan kenaikan PBB P2 yang fantastis, bahkan mencapai 1.202% di beberapa titik. Lonjakan ini membuat banyak wajib pajak keberatan dan mengajukan permohonan keringanan.

Sebagai langkah responsif, Warsubi membentuk tim khusus penanganan pengaduan masyarakat. Warga yang keberatan dipersilakan mengajukan keberatan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang untuk mendapatkan potongan.

Baca Juga: Kirab Merah Putih di Pakansari Bogor Digelar Besok, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

"Sudah lebih dari 16 ribu orang mengajukan pengurangan. Kami pastikan semua yang keberatan akan diberikan keringanan sesuai prosedur," jelasnya.

Data Keberatan Pajak

Kepala Bapenda Jombang, Hartono, mengungkapkan bahwa sepanjang 2024, pihaknya menerima 12.864 Nomor Objek Pajak (NOP) yang mengajukan keberatan, terdiri dari 3.826 NOP perorangan dan 9.038 NOP kolektif desa.

Sementara pada 2025 hingga Agustus, tercatat 4.171 NOP mengajukan keberatan, terdiri dari 1.596 NOP individu dan 2.575 NOP kolektif desa.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dhea Rahma Sari

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X