JAKARTA – Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol (Purn) Drs. Oegroseno, resmi melaporkan Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Wijaya M Noeradi, ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2922/SPKT/POLDA METRO JAYA, dan dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, pada Kamis (3/7/2025).
Baca Juga: Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali: 5 Tewas, Puluhan Penumpang Selamat dan Trauma
“Jadi kami membenarkan bahwa ada LP nomor 2922/V/2025. Pelapornya adalah saudara Drs. O, dan terlapornya saudara WMN,” ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya.
Kronologi Perselisihan: Dari Klarifikasi hingga Pemberhentian
Perselisihan antara Oegroseno dan KOI bermula pada Juni 2023, ketika pernyataan Oegroseno yang dimuat di media online dianggap perlu diklarifikasi oleh pihak Komite Olimpiade Indonesia. Oegroseno telah melakukan klarifikasi sesuai permintaan.
Namun, pada 12 Agustus 2023, ia menerima undangan rapat khusus terkait dugaan pelanggaran prinsip dan nilai olympism (gerakan olimpiade), yang ditandatangani oleh Wijaya.
Ironisnya, Wijaya sendiri tidak hadir dalam rapat tersebut dengan alasan klarifikasi sudah dilakukan sebelumnya.
Baca Juga: Breaking News! Diogo Jota Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Mobil Tragis di Spanyol
Surat Pemberhentian Jadi Puncak Konflik
Pada 23 Agustus 2023, Oegroseno mendapat surat pemberhentian sementara sebagai anggota Pengurus Pusat (PP) Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI).
Puncaknya terjadi pada 8 Maret 2024, ketika ia menerima surat pemberhentian tetap sebagai anggota KOI, yang ditandatangani langsung oleh Ketua Komite Olimpiade Indonesia.
“Padahal, korban tidak pernah diberitahukan secara resmi terkait pelanggaran nilai olympism yang dituduhkan,” ujar Ade Ary.
Merasa dirugikan secara personal dan reputasi, Oegroseno pun menempuh jalur hukum.
Masih Tahap Penyelidikan
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa laporan ini masih berada dalam tahap penyelidikan awal, guna menentukan apakah benar mengandung unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Artikel Terkait
Kontraktor Korup Ikut Tinjau Jalan Rusak Bareng Bobby Nasution, KPK Ungkap Fakta Mengejutkan
Gubernur Jabar Ancam Larang Kendaraan Nunggak Pajak Melintas, Pemutihan Diperpanjang!