Gubernur Jabar Ancam Larang Kendaraan Nunggak Pajak Melintas, Pemutihan Diperpanjang!

photo author
- Selasa, 1 Juli 2025 | 08:00 WIB
Jalan raya yang penuh dengan mobil (Realitasonline/Unsplash-Abdul Ridwan)
Jalan raya yang penuh dengan mobil (Realitasonline/Unsplash-Abdul Ridwan)

"Melalui program ini, SWDKLLJ hanya akan dibayar dua tahun: satu tahun ke depan dan tunggakan satu tahun ke belakang. Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat, namun denda keterlambatan tahun berjalan tetap dikenakan," jelas Bapenda Jabar.

Skema ini diharapkan dapat meringankan beban warga sekaligus meningkatkan partisipasi dalam pembayaran pajak kendaraan.

Menyoal Regulasi Baru: Apa yang Akan Terjadi jika Menunggak?

Meski belum diumumkan secara resmi, regulasi larangan kendaraan menunggak pajak melintas di jalan raya diyakini akan menjadi gebrakan baru dari Pemprov Jabar. Regulasi ini akan menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat yang tercatat belum melunasi kewajiban pajaknya hingga batas waktu yang ditentukan.

Beberapa wacana yang beredar di antaranya:

  • Penandaan khusus pada kendaraan yang menunggak.

  • Penilangan atau penarikan kendaraan dari jalan.

  • Pemblokiran administrasi kendaraan (STNK/BPKB).

Namun, Dedi memastikan bahwa regulasi ini akan dibuat dengan hati-hati dan mempertimbangkan aspek keadilan bagi masyarakat. Ia mengingatkan bahwa sebelum sanksi diberlakukan, sudah ada cukup banyak keringanan dan program yang diberikan oleh pemerintah.

Baca Juga: Sekolah Rakyat Dikelola Negara, Orang Tua Diminta Dukung Anak Sepenuh Hati

Program Pajak untuk Keadilan Sosial

Pernyataan Dedi dan langkah perpanjangan pemutihan ini menunjukkan upaya serius pemerintah Jawa Barat dalam meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mendorong kesadaran kolektif.

"Kebijakan ini bukan semata-mata represif, tapi bertujuan menciptakan keadilan fiskal. Yang taat tidak boleh dirugikan oleh yang lalai," kata seorang pejabat Bapenda Jabar yang enggan disebutkan namanya.

Bagaimana Cara Cek Pajak Kendaraan?

Bagi masyarakat yang ingin memastikan status pajak kendaraannya, berikut beberapa cara praktis yang bisa dilakukan tanpa harus datang ke Samsat:

  1. Melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

  2. Mengakses website Bapenda Jabar: https://bapenda.jabarprov.go.id

  3. Melalui SMS atau layanan USSD sesuai provider.

Dengan informasi yang kini mudah diakses, tidak ada alasan lagi untuk menunda kewajiban membayar pajak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X