Jika perusahaan ingin menaikkan premi atau menyesuaikan ketentuan lain di tengah kontrak, wajib ada persetujuan dari pemegang polis. Jika tidak, maka polis lama tetap berlaku hingga masa berakhir sesuai kontrak awal.
“Itu sebabnya kita masih memberikan masa transisi hingga akhir 2026 untuk polis yang sudah ada. Untuk produk baru, co-payment wajib diberlakukan mulai 1 Januari 2026,” tambah Ogi.
Baca Juga: Gunung Tangkuban Parahu Menggeliat Warga Diminta Waspada, Bukan Panik
Apa Artinya Bagi Masyarakat?
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, masyarakat yang memiliki asuransi kesehatan komersial harus menanggung sebagian biaya pengobatan secara langsung, bahkan jika sudah memiliki polis aktif. Skema ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran atas biaya kesehatan dan memperkuat sistem pembiayaan berkelanjutan.
Namun di sisi lain, sebagian kalangan khawatir kebijakan ini bisa menjadi beban tambahan bagi peserta asuransi yang selama ini mengandalkan skema pertanggungan penuh untuk rawat jalan atau rawat inap.
OJK pun menjanjikan akan terus melakukan sosialisasi luas kepada publik serta membuka ruang dialog dengan pelaku industri untuk memastikan kebijakan ini berjalan secara adil dan proporsional.
Artikel Terkait
Mayjen Edwin Adrian Sumantha Resmi Jabat Danpaspampres Sosok Dekat Prabowo, Siap Kawal Presiden
Dicecar Jaksa soal Harun Masiku, Hasto Klaim Tak Dekat dan Singgung Nama Senior PDIP