Mulai 2026, Berobat Pakai Asuransi Kesehatan Harus Bayar 10%: Ini Penjelasan OJK

photo author
- Senin, 30 Juni 2025 | 21:48 WIB
Foto Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono (Tangkap layar dari Instagram @undercover.id)
Foto Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono (Tangkap layar dari Instagram @undercover.id)

Jika perusahaan ingin menaikkan premi atau menyesuaikan ketentuan lain di tengah kontrak, wajib ada persetujuan dari pemegang polis. Jika tidak, maka polis lama tetap berlaku hingga masa berakhir sesuai kontrak awal.

“Itu sebabnya kita masih memberikan masa transisi hingga akhir 2026 untuk polis yang sudah ada. Untuk produk baru, co-payment wajib diberlakukan mulai 1 Januari 2026,” tambah Ogi.

Baca Juga: Gunung Tangkuban Parahu Menggeliat Warga Diminta Waspada, Bukan Panik

Apa Artinya Bagi Masyarakat?

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, masyarakat yang memiliki asuransi kesehatan komersial harus menanggung sebagian biaya pengobatan secara langsung, bahkan jika sudah memiliki polis aktif. Skema ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran atas biaya kesehatan dan memperkuat sistem pembiayaan berkelanjutan.

Namun di sisi lain, sebagian kalangan khawatir kebijakan ini bisa menjadi beban tambahan bagi peserta asuransi yang selama ini mengandalkan skema pertanggungan penuh untuk rawat jalan atau rawat inap.

OJK pun menjanjikan akan terus melakukan sosialisasi luas kepada publik serta membuka ruang dialog dengan pelaku industri untuk memastikan kebijakan ini berjalan secara adil dan proporsional.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X