Visa Furoda Dibatalkan, BP Haji Siap Tertibkan Travel Nakal

photo author
- Kamis, 5 Juni 2025 | 11:40 WIB
Wakil Kepala BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak. (Foto : Instagram @dahnil_anzar_simanjuntak)
Wakil Kepala BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak. (Foto : Instagram @dahnil_anzar_simanjuntak)

Catatanfakta.com -, Jakarta — Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menyatakan akan menertibkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau agen travel haji buntut pembatalan keberangkatan jemaah haji furoda tahun ini. Otoritas haji Indonesia menegaskan akan fokus pada perlindungan konsumen dan memastikan pengembalian dana secara utuh bagi jemaah yang gagal berangkat.

Wakil Kepala BP Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa PIHK yang menawarkan jalur haji furoda atau mujamalah harus siap memberikan jaminan pengembalian dana jika visa tidak diterbitkan oleh Kerajaan Arab Saudi (KSA).

"Kami akan fokus pada perlindungan konsumennya dan penertiban travel atau PIHK yang menjanjikan Furoda atau Mujamalah. Yakni kepastian pengembalian utuh bila visa tersebut tidak keluar. Bila tidak, harus mempertanggungjawabkan secara hukum," kata Dahnil melalui pesan singkat, Rabu (4/6).

Baca Juga: Forum Purnawirawan TNI Desak Pemakzulan Wakil Presiden Gibran, Surat Resmi Telah Diterima DPR dan MPR

Disarankan Pilih Jalur Resmi

Dahnil juga mengimbau masyarakat Indonesia untuk memilih jalur keberangkatan haji yang resmi melalui kuota pemerintah, yakni haji reguler dan haji khusus. Ia menjelaskan bahwa visa furoda atau mujamalah bukan bagian dari kuota nasional, melainkan merupakan diskresi dari pemerintah Arab Saudi, sehingga tidak ada jaminan kepastian pemberangkatannya.

"Karena visa furoda atau mujamalah memang adalah diskresi dari KSA, ada ketidakpastian pengeluaran," jelas Dahnil.

Pemerintah Arab Saudi disebut sangat bergantung pada situasi dan kapasitas penyelenggaraan haji di Makkah saat memutuskan untuk menerbitkan visa non-kuota. Tahun ini, Dahnil menyebut fokus utama Arab Saudi adalah penertiban jemaah ilegal yang bisa mengganggu jalannya puncak ibadah haji, khususnya saat wukuf di Arafah.

Baca Juga: Siap-siap Tersengat Panas, BMKG Catat Suhu Ekstrem di Sejumlah Kota Besar

"Agar tidak mengganggu pelaksanaan puncak haji di Arafah, KSA tidak mengeluarkan visa Furoda atau Mujamalah," tambahnya.

Perlindungan Konsumen Diutamakan

Langkah BP Haji ini mendapat sorotan positif dari sejumlah lembaga perlindungan konsumen. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bahkan mendesak pemerintah untuk memastikan seluruh uang jemaah yang gagal berangkat dengan visa furoda dapat dikembalikan tanpa potongan.

Keputusan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah Indonesia dalam meningkatkan pengawasan terhadap PIHK yang tidak transparan dalam menjual paket haji non-kuota. Pasalnya, beberapa kasus sebelumnya menunjukkan jemaah furoda tidak hanya gagal berangkat, tetapi juga kesulitan mendapatkan kembali uang mereka.

Baca Juga: BI Dorong Spin Off Unit Usaha Syariah Jadi Bank Syariah Mandiri, Dorong Ekonomi Syariah Tumbuh

Haji Furoda: Jalur Cepat yang Penuh Risiko

Sebagai informasi, haji furoda merupakan jalur keberangkatan ke Tanah Suci menggunakan visa undangan langsung dari pemerintah Arab Saudi di luar kuota resmi Indonesia. Biayanya jauh lebih mahal dibanding haji reguler, namun menarik minat karena tanpa antrean panjang.

Namun, seperti yang diungkapkan Dahnil, tidak ada jaminan kepastian keberangkatan, sehingga pemerintah mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih penyelenggara ibadah haji.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X