Bank DKI sebesar Rp149,7 miliar
Kredit dari bank sindikasi (Bank BNI, BRI, dan LPEI) mencapai Rp2,5 triliun
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut bahwa perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp692,9 miliar dari total outstanding kredit.
“Pemberian kredit secara melawan hukum ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara, khususnya pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta Bank DKI Jakarta,” jelasnya.
Baca Juga: Job Fair Kemnaker Buka 53 Ribu Lowongan! Peluang Emas Bagi Para Pencari Kerja
Hingga kini, Kejagung masih mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menyeret nama besar Sritex dan sejumlah bank daerah ini.
Artikel Terkait
Jakarta Siap Luncurkan 267 Koperasi Merah Putih, Target Beroperasi Oktober 2025
Terdakwa Kasus Judi Online Tegaskan, Budi Arie Tak Terlibat dan Tak Terima Dana Judol