Pernikahan Sirri Tak Sah, Gugat Cerai Tak Berlaku: MUI Bogor Buka Tabir Luka Perempuan

photo author
- Rabu, 30 April 2025 | 09:51 WIB
Majma’ Tashwir Al Masail MUI Kabupaten Bogor dipandu langsung oleh Dr. Abdul Wafi Muhaimin, M.IRKH (istimewa)
Majma’ Tashwir Al Masail MUI Kabupaten Bogor dipandu langsung oleh Dr. Abdul Wafi Muhaimin, M.IRKH (istimewa)

catatanfakta.com - Sebuah kasus rumit pernikahan sirri yang berujung gugatan cerai mencuat dalam forum kajian Majma’ Tashwir al-Masail (MTM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor yang digelar Kamis, 24 April 2025. Seorang perempuan datang membawa kisah pahitnya: menikah secara sirri, mengalami kekerasan, dan ditelantarkan. Kini, ia ingin menggugat cerai, tapi tak ada jalan karena pernikahannya tak tercatat negara.

Kisah bermula dari pernikahan pertama pasangan ini yang sah secara agama tapi kemudian bercerai resmi di pengadilan. Dua tahun berselang, mereka menikah lagi, namun secara sirri melalui wali tahkim—karena ayah sang perempuan menolak menikahkan ulang.

Tak lama kemudian, sang istri kembali ingin bercerai lantaran suaminya tetap kasar dan lalai. Namun, suami menolak, dan tidak ada jalur hukum karena pernikahan kedua tidak tercatat secara resmi.

Baca Juga: Pendaftaran PKU Angkatan ke-19 MUI Kabupaten Bogor Dibuka, Kesempatan Emas untuk Kader Ulama Muda

Forum MTM yang dipandu Dr. Abdul Wafi Muhaimin pun menyoroti keabsahan nikah sirri dengan wali tahkim. "Istilah nikah sirri merujuk pada pernikahan sah secara syar’i namun tidak tercatat di negara. Namun, jika membawa mudarat, maka hukumnya bisa jadi haram dan wajib dicatatkan," ujar Dr. Wafi.

Para peserta mempertanyakan keabsahan penggunaan wali muhakkam karena wali nasab (ayah kandung) masih hidup dan penolakannya dinilai syar’i. "Wali tahkim tidak sah jika wali nasab masih ada dan tidak termasuk kategori ‘adhal," tambah Dr. Wafi.

Setelah perdebatan panjang tanpa keputusan final, forum menyepakati rumusan sementara bahwa nikah sirri dengan wali tahkim dalam kasus ini dinyatakan tidak sah. Konsekuensinya, hubungan pasca-akad dihukumi sebagai wathi’ syubhat, bukan zina, karena keduanya merasa sah menikah.

Baca Juga: Jangan Golput! MUI Bogor Serukan Hak Pilih di Pilkada Demi Masa Depan

Yang paling mengejutkan: karena pernikahan dianggap tidak sah, maka otomatis gugur tanpa perlu proses cerai di pengadilan.

Putusan ini menambah daftar panjang problematika sosial akibat nikah sirri yang tak tercatat negara. MTM MUI Bogor menegaskan pentingnya pencatatan resmi demi perlindungan hak perempuan dan anak.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: mui-bogor.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X