catatanfakta.com - Pemerintah akhirnya turun tangan dengan langkah tegas! Kawasan perumahan mewah dan wisata di Bogor disegel akibat dugaan pelanggaran lingkungan yang berkontribusi terhadap bencana banjir dan longsor.
Geulis Country Club, Bobobox Puncak, dan Summarecon Bogor menjadi sasaran utama penyegelan yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol pada Kamis (13/3/2025).
Dengan memasang papan peringatan pengawasan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), pemerintah ingin memastikan bahwa aturan lingkungan benar-benar ditegakkan.
Baca Juga: Makanan Terbuang, Uang Hilang! Pemkab Bogor Serukan Aksi Selamatkan Pangan
Zulkifli Hasan menegaskan bahwa tindakan ini adalah langkah konkret untuk menjaga keberlanjutan sektor pangan nasional. "Penegakan hukum lingkungan ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi sumber daya alam bagi generasi mendatang," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (14/3/2025).
Sentul dan Ciawi selama ini dikenal sebagai wilayah strategis yang berfungsi sebagai daerah resapan air dan penyangga ekosistem Jabodetabek. Namun, alih fungsi lahan dan pembangunan yang tidak sesuai aturan justru memperparah kondisi lingkungan.
Hasilnya? Kerusakan ekosistem yang berujung pada bencana seperti banjir dan longsor, serta ancaman terhadap ketahanan pangan nasional.
Baca Juga: Pemkab Bogor Kawal Pengobatan Hasbi, Bupati Rudy Susmanto Beri Arahan
Setiap kawasan yang disegel memiliki pelanggaran berbeda. Geulis Country Club diketahui tidak memiliki persetujuan teknis untuk tempat pengolahan sampah (TPS) limbah B3, ditambah dengan tumpukan sampah yang mengganggu lingkungan sekitar.
Summarecon Bogor dipermasalahkan karena tidak memiliki sedimen trap, biopori, dan sumur resapan, sehingga menyebabkan sedimentasi di Sungai Ciangsana. Sementara itu, Bobobox Puncak disegel lantaran pembangunan yang dilakukan tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
Selain ketiga kawasan ini, pemerintah juga berencana memperluas tindakan dengan memasang papan peringatan di berbagai lokasi lain, termasuk PT Sentul City Tbk, Rainbow Hills Golf, PT Pinus Foresta Indonesia, PT Kurnia Puncak Wisata, CV Mega Karya Nugraha, PT Jelajah Handal Lintasan, dan PT Farm Nature & Rainbow Add.
Baca Juga: Inovasi Pemkab Bogor 2025: Cara Jitu Kendalikan Inflasi hingga Bangkitkan Ekonomi
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran lingkungan yang mengancam keseimbangan alam dan kehidupan masyarakat di sekitarnya.
Artikel Terkait
Pemkab Bogor Dorong Desa Jadi Mandiri, Targetkan Transformasi 30 Desa di 2025
Pemkab Bogor Gandeng Malindo Feedmill, Salurkan 40 Ribu Telur untuk Percepat Penurunan Stunting
Pemkab Bogor Jadi Rujukan Nasional dalam Pengendalian Stunting, Pansus DPRD Banjarbaru Lakukan Studi Banding
Kegiatan Evaluasi Pemilu: Sinergi KPU dan Pemkab Bogor untuk Perbaikan Pilkada 2024
Harlah NU: Strategi NU dan Pemkab Bogor Wujudkan Indonesia Emas 2045