Catatanfakta.com – Pemerintah Arab Saudi telah resmi mengeluarkan kebijakan larangan bagi anak-anak untuk mengikuti ibadah haji mulai tahun 2025. Kementerian Haji dan Umrah Saudi menyatakan bahwa keputusan ini diambil demi keselamatan akibat tingginya kepadatan jemaah selama pelaksanaan haji.
Menurut kementerian, langkah ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari potensi risiko yang muncul akibat besarnya jumlah jemaah yang berkumpul di Tanah Suci.
" Langkah ini diambil untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan anak-anak serta mengurangi potensi bahaya selama haji," ujar Kementerian Haji dan Umrah Saudi pada Jumat, 14 Februari 2025.
Baca Juga: Ramadhan Tinggal Hitungan Hari! Lakukan 9 Persiapan Ini Agar Ibadah Makin Maksimal
Fokus pada Keselamatan Jamaah
Selain melarang anak-anak mengikuti ibadah haji, pemerintah Saudi juga menerapkan sejumlah aturan baru guna meningkatkan keselamatan para jemaah.
Beberapa langkah yang telah disiapkan antara lain:
✅ Kampanye kesadaran keselamatan bagi jemaah haji.
✅ Penerapan teknologi canggih untuk memperlancar pergerakan jemaah di situs suci.
✅ Modernisasi infrastruktur, termasuk tenda perkemahan dan jalur pejalan kaki.
"Kami berkomitmen untuk menyediakan lingkungan yang lebih aman bagi seluruh jemaah, terutama dengan menerapkan teknologi terbaru dalam pengelolaan pergerakan mereka," kata perwakilan kementerian dalam siaran pers resminya.
Baca Juga: Kebutuhan Elpiji 3 Kg di Malang Raya Melonjak Saat Ramadhan, Warga Diminta Bijak Menggunakan!
Prioritas untuk Jemaah Haji Pertama
Selain pembatasan usia, pemerintah Arab Saudi juga menetapkan kebijakan baru terkait prioritas jemaah.
Mulai 2025, jemaah yang baru pertama kali menunaikan ibadah haji akan diprioritaskan. Hal ini bertujuan agar semakin banyak umat Islam yang bisa menunaikan rukun Islam kelima setidaknya sekali dalam seumur hidup mereka.
Musim haji tahun 2025 sendiri diperkirakan akan berlangsung pada 4-6 Juni.
Sebagai upaya tambahan dalam mengurangi kepadatan, pemerintah Saudi juga telah merevisi kebijakan visa. Mulai 1 Februari 2025, warga dari 14 negara—termasuk Indonesia—hanya diperbolehkan mengajukan **visa sekali masuk (single-entry visa)** dengan masa tinggal maksimal 30 hari.
Artikel Terkait
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini 7 Manfaat Luar Biasa Puasa Ramadan 2025, Bukan Hanya Pahala!
Jangan Lewatkan! Ini Keutamaan Sahur di Bulan Ramadan 2025, Banyak Manfaat dan Pahala Berlipat!