Sebagai Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad mendapatkan gaji yang cukup memadai. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, Raffi menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000 dan tunjangan sebesar Rp13.608.000 per bulan, dengan total gaji bulanan sebesar Rp18.648.000.
Meskipun gaji sebagai Utusan Khusus Presiden terbilang kecil dibandingkan dengan kekayaan pribadinya, posisi tersebut memberikan fasilitas dan pengakuan yang setara dengan jabatan Menteri, yang tentu memiliki peran penting dalam pemerintahan.
Peringkat Kekayaan Utusan Khusus Presiden
Meskipun kekayaan Raffi Ahmad mencapai Rp1,1 triliun, ia bukanlah pejabat Presiden dengan kekayaan tertinggi. Berdasarkan data LHKPN yang sama, beberapa pejabat lainnya yang menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden juga melaporkan kekayaan lebih besar:
Muhamad Mardiono (Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan): Rp1,2 triliun
Setiawan Ichlas (Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan): Rp1,5 triliun
Mari Elka Pangestu (Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan): Rp89,1 miliar
Zita Anjani (Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata): Rp89,7 miliar
Dengan total kekayaan yang fantastis, Raffi Ahmad menunjukkan bahwa selain sukses di dunia hiburan, ia juga berhasil mengelola bisnis dan investasi yang menguntungkan.
Meskipun demikian, pengelolaan utang dan kewajiban finansial lainnya menjadi tantangan yang harus dihadapinya.
Artikel Terkait
Heboh! Google Tampilkan Rupiah Rp8.170 per Dolar AS, Netizen Geger!
Viral! Google Diduga Error, 1 Dolar AS Hanya Rp8.170? Netizen Heboh!