Catatanfakta.com - Putusan gugatan yang akan diambil oleh hakim PTUN terkait perkara perbuatan melawan hukum penetapan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres pada 24 Oktober mendatang menjadi sorotan publik.
Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Jimly Asshiddiqie, mengingatkan bahwa jadwal konstitusional pelantikan presiden dan wakil presiden tidak dapat digugat.
Dia menegaskan bahwa aturan hukum telah terkait di antaranya melalui KPU, Bawaslu, DKPP, dan MK. Oleh karena itu, anak buah hukum wajib bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan.
Baca Juga: Silaturahmi Prabowo- Jokowi dengan Makan Siang di Solo
Jimly menjelaskan tidak ada lembaga, termasuk PTUN, yang berhak mengubah penetapan yang telah disahkan karena bersifat konstitusional.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan gugatan sengketa Pilpres 2024 pasangan capres-cawapres Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Md dan keputusannya final serta mengikat.
Dengan demikian, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sah menjadi pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih RI lewat perolehan hasil Pilpres 2024.
Baca Juga: Membongkar Daftar Lengkap Kementerian Kabinet Prabowo-Gibran
Namun, bila putusan yang diambil oleh hakim PTUN memerintahkan untuk membatalkan pelantikan wapres terpilih, maka Jimly menilai hakim PTUN bisa dikenakan pidana karena menyalahgunakan kekuasaannya melalui putusan yang di atas nama independensi hakim.
Ia menegaskan bila hakim PTUN membuat keputusan yang mengacaukan negara, mereka harus diproses secara pidana karena menyalahi etika dan kewajibannya sebagai wakil hukum yang bertanggung jawab.
Sebagai warga negara, kita harus memahami bahwa putusan hakim tidak bisa serta merta dibuat sebagai bentuk kehendak pribadi atau menuruti tekanan pihak tertentu.
Baca Juga: Racun Sangga: Kisah Nyata Santet Pemisah Rumah Tangga yang Bikin Merinding
Keputusan yang diambil haruslah memperhatikan aturan hukum yang berlaku dan masa depan bangsa ini.
Semua elemen masyarakat harus mendukung upaya-upaya yang dilakukan negara untuk mencapai tujuan bersama demi keberlangsungan hidup yang lebih baik.
Artikel Terkait
Mengenang Jasa Alex Salmond, Pejuang Kemerdekaan Skotlandia
Mantan Menteri Pertama Skotlandia Alex Salmond Meninggal Dunia pada Usia 69 Tahun
Proyek Rehabilitasi Gedung Kelurahan Nanggewer Mekar di Cibinong, Bogor: Kendala dan Polemik Belum Selsai Hingga Saat Ini Masih Bergulir di Meja Hijau