catatanfakta.com - Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, membuat pernyataan keras yang mengemuka bahwa dia akan mendatangi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo jika Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditangkap.
Namun, tindakan ini dianggap sebagai mengajak perang psikologi oleh Ujang Komaruddin, seorang pakar politik.
Cara Megawati tersebut juga bisa dianggap sebagai upaya intervensi hukum karena Hasto, bila tidak diduga terlibat, tidak akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani proses pemeriksaan penyidikan.
Menurut Ujang, Megawati sebaiknya membiarkan kepolisian bertindak sesuai hukum, karena hukum tidak boleh diintervensi oleh siapa pun.
Demikian disampaikan oleh Ujang pada Selasa, 30 Juli 2024. Megawati juga meragukan proses hukum yang menyeret Hasto di KPK dengan penyidiknya, AKBP Rossa Purbo Bekti.
Megawati bahkan meremehkan proses hukum yang sedang berjalan dan menantang Rossa. Kata Ujang, hukum dan keadilan harus ditegakkan, dan posisi PDIP sebagai partai penguasa selama 9 tahun yang juga memiliki banyak persoalan.
Baca Juga: Pemimpin Otoriter Menjadi Anomali Demokrasi Indonesia Menurut Megawati di Rakernas PDIP
Oleh karena itu, soal Sekjen PDIP Hasto harus kembali ke mekanisme hukum, dan harus ditegakkan pada tingkat kesalahannya, jika tidak salah maka Hasto harus dibebaskan, hal ini untuk menjaga roh sebagai hukum.
Hasto sendiri sudah dipanggil oleh KPK untuk memberikan keterangan terkait kasus suap eks caleg PDIP Harun Masiku dan diperiksa sebagai saksi.
Artikel Terkait
Duo Megawati-Gia Bersama Red Sparks Akan Menggebrak Jakarta Selama 5 Hari
Mengecam Pernyataan Hasto: Ketika Politik Dipenuhi Kebencian
Megawati Kembali ke Tim Red Sparks, Apakah Akan Laris Manis Seperti Musim Lalu?
Megawati Ungkapkan Keprihatinan karena Kaburnya Reformasi, TNI-Polri Harus Bersikap Netral dalam Pesta Demokrasi
Panggilan Saksi Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku Mengundang Kontroversi