catatanfakta.com - Hari Berkabung Nasional adalah sebuah hari yang penting bagi Indonesia, karena diperingati untuk memberikan tanda berkabung atau berdukacita secara nasional dalam momen-momen yang meratap.
Ketika terjadi peristiwa duka seperti meninggalnya seorang Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan lembaga negara, dan menteri atau pejabat setingkat menteri atau anggota lembaga negara, maka pemerintah memutuskan untuk memperingatinya dengan memberlakukan Hari Berkabung Nasional.
Di Indonesia, Hari Berkabung Nasional biasanya diresmikan dan diumumkan oleh pemerintah untuk disampaikan kepada masyarakat. Peringatan Hari Berkabung Nasional juga ada yang ditetapkan secara nasional oleh pemerintah negara sebagai rangkaian peringatan hari-hari besar nasional tertentu.
Baca Juga: Hamzah Haz, Tokoh Berpengaruh yang Berpulang ke Rahmatullah
Seperti wafatnya Wakil Presiden RI ke-9, Hamzah Haz dan Beberapa peristiwa seperti tragedi G30S/PKI pada tanggal 30 September, peristiwa Bom Bali pada tanggal 12 Oktober, bencana gempa bumi dan tsunami di Aceh pada tanggal 26 Desember, biasanya diperingati melalui Hari Berkabung Nasional.
Pentingnya Bendera Setengah Tiang
Pada Hari Berkabung Nasional, bendera merah putih dikibarkan setengah tiang di gedung pemerintahan dan juga gedung-gedung lainnya. Hal ini dilakukan untuk memberikan menghormati kepada orang yang telah berpulang dan menunjukkan tanda berkabung atau berduka.
Setengah tiang bendera diartikan bahwa negara atau bangsa merasa berduka atas kepergian seseorang yang penting.
Pengibaran bendera setengah tiang saat Hari Berkabung Nasional biasanya diumumkan secara resmi oleh pemerintah berupa imbauan sebagai bentuk penghormatan terhadap orang yang telah meninggal.
Pemerintah akan memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mengibarkan bendera setengah tiang selama beberapa waktu, disesuaikan dengan aturannya. Pengibaran bendera setengah tiang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan semua kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang
Baca Juga: Kontestasi Pilpres 2024: Ganjar-Mahfud Tidak Hadir pada Penetapan Presiden dan Wakil Presiden
Pengibaran bendera setengah tiang memiliki aturan tertentu sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Artikel Terkait
Wapres Sebut Tiga Isu Krusial Pemilu 2024, Berpotensi Turunkan Kualitas Demokrasi
Wapres Ma’ruf Amin Angkat Bicara: Pernyataan Kontroversial Zulhas Soal Salat Jawab Amin Setelah surat Al-Fatihah
Wapres Ma'ruf Amin Soroti Situasi Sidang Sengketa Pemilu 2024
Wapres Minta Umat Tingkatkan Kepedulian Sosial di Hari Raya Idul Adha
Meningkatkan Kemampuan Teknologi demi Kemanan Nasional, Wapres Minta TNI-Polri Lebih 'Gaul'