Baca Juga: Kocimpresif! Mateo Kocijan Berjaya di Debut Persib dengan Rating 6.5
Kaesang juga menegaskan bahwa semua orang berhak mencalonkan diri dalam pemilihan umum dan itu adalah hak dasar setiap warga negara.
Dia berharap masyarakat tidak terlalu cepat memvonis calon-calon politik berdasarkan status mereka di masyarakat.
Dalam era polarisasi politik saat ini, seringkali kita cenderung menghakimi calon-calon politik berdasarkan latar belakang mereka, seperti profesinya, status sosial atau pendidikan mereka.
Namun, seperti yang disampaikan oleh Kaesang Pangarep, setiap warga negara berhak mencalonkan diri dalam pemilihan umum dan masyarakat harus memberikan kesempatan kepada mereka untuk membuktikan diri sebagai pemimpin yang berkualitas tanpa terkait dengan bidang apapun.
Semoga kita semua bisa memberikan penilaian yang adil dan tidak terlalu mudah terpengaruh oleh opini publik maupun benah diri.
Artikel Terkait
127 Kafilah Dari 13 Kelurahan Bersaing dalam MTQ Tingkat Kecamatan 2024 di Cibinong Bogor
Reog Warnai Pawai Taaruf Pada Pembukaan MTQ Kecamatan Cibinong 2024