Catatanfakta.com - Pada tanggal 8 Juli 2024, Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jawa Barat.
Dalam putusannya, hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum.
Keputusan ini merupakan kabar gembira bagi Pegi Setiawan, karena ia dapat segera dibebaskan dan penyidikan terhadap dirinya dihentikan.
Baca Juga: Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Apa Artinya Bagi Penuntutan Kasus Pembunuhan Vina dan Eky?
Namun sayangnya, Polda Jawa Barat tidak menyebutkan adanya kewajiban untuk memberikan ganti rugi atau kompensasi apa pun kepada Pegi Setiawan.
Namun, keputusan ini tidak luput dari perhatian masyarakat yang terus mempertanyakan keadilan di Indonesia.
Karena sejatinya, penetapan tersangka harus dilakukan dengan proses yang benar dan sesuai dengan hukum yang berlaku, tidak hanya dilakukan secara sembarangan dan tanpa bukti kuat.
Baca Juga: PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon
Hal ini juga menimbulkan pertanyaan terkait sosok buronan kasus Vina Cirebon yang masih belum ditangkap.
Apakah keputusan praperadilan ini akan berdampak pada penangkapan tersangka lainnya atau kasus ini akan terus menjadi misteri?
Dalam situasi seperti ini, sepertinya perlu adanya reformasi dalam sistem peradilan Indonesia dan memastikan bahwa setiap keputusan penetapan tersangka harus didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan konsisten.
Semua orang berhak atas keadilan yang setara, dan kita harus berupaya untuk menciptakan sistem hukum yang adil untuk semua orang.
Artikel Terkait
Ibrahim Risyad dan Salshabilla Adriani Resmi Menikah: Kisah Cinta yang Menginspirasi
Jokowi Menandatangani Keppres Pemberhentian Jabatan Firli sebagai Ketua KPK