PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon

photo author
- Senin, 8 Juli 2024 | 11:23 WIB
Sidang Praperadilan Dikabulkan Hakim, Pegi Setiawan Bebas! (Foto: X @creepylogy_ )
Sidang Praperadilan Dikabulkan Hakim, Pegi Setiawan Bebas! (Foto: X @creepylogy_ )

Sebagai masyarakat yang ingin hidup dalam sebuah negara yang adil dan sejahtera, kita perlu juga memperhatikan bagaimana hukum ditegakkan dan apakah prosesnya dilakukan dengan benar.

Kasus ini juga menunjukkan betapa pentingnya hak praperadilan dalam sebuah kasus hukum. Dengan hak praperadilan, Pegi Setiawan yang merasa tidak dijadikan tersangka secara sah dan prosedural, memiliki kesempatan untuk mengajukan gugatan dan membuktikan ketidakbenaran penetapan tersangka tersebut.

Baca Juga: Ketua KPU Dipecat Akibat Terbukti Melakukan Tindakan Asusila

Sebagai sebuah hak yang diatur oleh undang-undang, maka tentu saja praperadilan tersebut harus dilakukan secara profesional dan tidak dipolitisasi.

Dalam kesimpulan, kabar PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon tersebut tentu saja membawa dampak bagi Pegi Setiawan dan masyarakat secara umum.

Kita perlu mengambil pelajaran dari kasus ini dan berusaha untuk hidup sebagai masyarakat yang menjunjung tinggi hukum dan keadilan.

Semoga kasus tersebut dapat segera diselesaikan dengan baik dan semua pihak dapat merasa sejahtera dan tentram.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X