Pemecatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Firli Bahuri
Indonesia baru saja dihebohkan oleh Keputusan Presiden (Keppres) Joko Widodo (Jokowi) yang mengeluarkan keppres tentang pemberhentian Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keputusan tersebut diambil setelah beberapa pertimbangan dipenuhi, di antaranya adalah surat pengunduran diri Firli, putusan dari Dewas KPK, dan Pasal 32 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Sebelum pemecatan ini, Firli Bahuri sendiri sebenarnya telah mengajukan pengunduran diri sebagai Ketua KPK pada 18 Desember 2022.
Namun, adanya kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang menimpa Firli turut mempengaruhi proses pengunduran dirinya.
Meski pertimbangan keputusan pemberhentian Firli sebagai Ketua KPK telah dipenuhi, namun hal ini tetap menuai polemik di kalangan masyarakat.
Baca Juga: Skandal Pemerasan Terungkap! Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri Terhadap Polda Metro Jaya
Pemecatan Ketua Mahkamah Konstitusi ( MK ) Anwar Usman
Sementara itu, Indonesia juga dihebohkan oleh pemberhentian Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena telah melakukan pelanggaran Sapta Karsa Hutama.
Putusan pemberhentian ini memiliki dampak besar bagi peradilan konstitusi di Indonesia. Proses pergantian pimpinan baru yang memang harus dilakukan peraturan perundang-undangan memerlukan waktu dan sumber daya yang tidak sedikit.
Jika proses ini tidak berjalan semestinya, maka kinerja Mahkamah Konstitusi dapat terganggu.
Pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK juga membuat pejabat publik diingatkan pentingnya integritas dan independensi dalam bertindak, karena peradilan konstitusi merupakan institusi penting dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik.
Artikel Terkait
Fakta-Fakta Terbaru Kasus Korupsi Timah: Siapa Pemilik Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis ?
Uruguay vs Brasil, Duel Sengit di Babak Perempat Final Copa America 2024