catatanfakta.com - Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor tahun anggaran 2023.
Pada Rapat Paripurna dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor. Raperda ini juga mencakup tiga Raperda lainnya.
Tiga Raperda lainnya yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bogor tahun 2025-2045, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bogor Tegar Beriman, dan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Sayaga Wisata.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, dan dihadiri oleh para Wakil Ketua dan anggota DPRD serta jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Dalam kesempatan tersebut, Asmawa Tosepu menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Di dalam Raperda ini disajikan lampiran berupa laporan keuangan yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan.
Menurut Asmawa, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bogor tahun 2025-2045 adalah sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun, yang menjadi pedoman visi, misi, dan program calon kepala daerah dan wakil kepala daerah serta menjadi pedoman bagi daerah dalam penyusunan rancangan teknokratik RPJMD.
Selain itu, penyesuaian bentuk badan hukum PT. BPRS Bogor Tegar Beriman dan PT. Sayaga Wisata diselaraskan dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah.
Terakhir dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, serta telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Baca Juga: Pj. Bupati Bogor Lantik Pejabat Baru di BPBD dan Sekretariat DPRD: Percepatan Tugas dan Fungsi!
Dari pertemuan itu, diharapkan Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Bogor dapat bersama-sama menyelesaikan Perda RPJPD pada minggu keempat bulan Agustus tahun 2024 yang akan datang.
Tujuan dari Raperda ini adalah untuk meningkatkan produktivitas potensi usaha pariwisata dan mengembangkan ekonomi daerah Kabupaten Bogor secara syariah.
Artikel Terkait
Pj. Bupati Bogor Apresiasi Kadin dalam Pengendalian Laju Inflasi
Pj. Bupati Bogor Lantik 4.044 PPPK: Pesan Integritas untuk Kualitas Pelayanan Maksimal
Pj. Bupati Bogor Ajak Para Camat Bersatu Demi Masa Depan Kabupaten: Inilah Fokus Pembangunan!
Pj. Bupati Bogor Bersama DPRD Kabupaten Bogor Lakukan Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Bogor Tahun 2023
Groundbreaking Fly Over Tenjo Dipimpin Pj. Bupati Bogor dan Menteri Perhubungan RI Membuka Era Baru Kemudahan Transportasi