Catatanfakta.com - Sejak ditemukannya undang-undang dasar 1945, mekanisme Checks and Balances (trias politica) telah menjadi prinsip penting dalam sistem pemerintahan di Indonesia.
Prinsip ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara tiga cabang kekuasaan dalam pemerintahan, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Namun, bagaimana kinerja sistem Checks and Balances di masa Orde Baru dan era Reformasi?
Pada masa Orde Baru, sistem Checks and Balances tidak berjalan dengan baik. Kekuasaan terpusat pada presiden dan eksekutif, sedangkan legislatif dan yudikatif sering diabaikan.
Baca Juga: Penyimpangan Penggunaan IPTEK: Contoh dan Dampaknya
Hal ini menyebabkan kebijakan pemerintah sering tidak mempertimbangkan kepentingan rakyat, melainkan hanya menguntungkan elite politik dan bisnis yang berkuasa.
Namun, dengan lahirnya era Reformasi, sistem Checks and Balances mulai ditegakkan secara lebih efektif. Kekuasaan presiden dan eksekutif diatur lebih terbatas, sedangkan legislatif dan yudikatif diberikan kebebasan untuk beroperasi secara independen.
Sebagai hasilnya, kebijakan pemerintah lebih memperhitungkan kepentingan rakyat dan tindakan pemerintah semakin transparan.
Baca Juga: Thailand Mengenalkan Visa Digital Nomad: Apa Saja Yang Harus Kamu Ketahui
Sekarang, sistem Checks and Balances di Indonesia terus dilakukan secara aktif dan berjalan dengan baik.
Ada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang bertanggung jawab untuk memeriksa dan mengawasi pengelolaan keuangan negara.
Undang-undang Otonomi Daerah memberikan kewenangan yang lebih besar kepada pemerintah daerah, sementara Mahkamah Konstitusi memainkan peran penting dalam memastikan kepatuhan terhadap undang-undang dasar.
Kesimpulannya, mekanisme Checks and Balances merupakan prinsip dasar yang sangat penting dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Baca Juga: PAN Tolak Usulan PDIP untuk Pilkada Jatim
Artikel Terkait
Demi Wukuf yang Nyaman, Lebih dari Seribu Pasukan Haji Dikerahkan di Tanah Suci
Prancis Memberikan "Kelas" pada Luksemburg dalam Laga Uji Coba