Sebagaimana diketahui, BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertanggungjawab kepada Presiden dimana BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia baik sektor formal maupun informal dan orang asing yang bekerja di Indonesia sekurang-kurangnya 6 bulan.
Baca Juga: FKDT Kabupaten Bogor Gelar Ujian EAP 2024 Serentak di 40 Kecamatan
Perlindungan yang diberikan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), bisa diambil berdasarkan kemampuan dan kebutuhan para peserta.
Artikel Terkait
Gebyar Wisuda Akbar FKDT Kec Jasinga: Persatukan Generasi Qurani
FKDT Kecamatan Cibinong Gelar PORSADIN 2023: Menjaring Potensi Santri Madrasah Diniyah Berbakat
Pendidikan Islam Berkualitas: Peran FKDT dalam Pengembangan Madrasah Diniyah
FKDT Cigombong Persembahkan "NGABER" Inovasi Edukatif di Bulan Ramadan 1445 H
Ketua FKDT Bogor Apresiasi Seluruh Panitia Kegiatan di Acara Halal Bihalal 1445 H; Menjadi Organisasi Mandiri