Catatanfakta.com - Kartu Prakerja Gelombang 69 Resmi Dibuka! Sudah siap untuk mendaftar? Program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yaitu Kartu Prakerja, kembali membuka pendaftaran untuk gelombang ke-69.
Jika Anda termasuk di antara mereka yang ingin meningkatkan kompetensi kerja, memulai bisnis sendiri, atau sedang mencari pekerjaan, ini adalah kesempatan yang tak boleh dilewatkan.
Seperti yang disampaikan di akun Instagram resmi @prakerja.go.id, pendaftaran akan dibuka pada tanggal 31 Mei 2024 dan ditutup pada tanggal 3 Juni 2024 pukul 23.59 WIB.
Baca Juga: Taurean Prince Ingin Bertahan dengan Los Angeles Lakers
Kuota program ini akan dibuka secara bertahap dalam beberapa gelombang pendaftaran. Jika Anda belum memiliki akun Prakerja, Anda bisa membuatnya melalui website www.prakerja.go.id.
Untuk tahun 2024, program Kartu Prakerja akan menyasar 1,14 juta peserta dari berbagai kalangan.
Kartu Prakerja bukan hanya untuk pencari kerja, tetapi juga bisa diikuti oleh pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Setiap peserta akan mendapatkan insentif sebesar Rp 600.000 yang diberikan satu kali, insentif Rp 100.000 untuk dua kali pengisian survei program Kartu Prakerja, dan saldo pelatihan sebesar Rp 3.500.000.
Baca Juga: Persib Bandung Juara Liga 1 2023-2024, Berikut Review Analisis Kinerja Tim
Namun sebelum mendaftar, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pencari kerja atau pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, warga negara Indonesia (WNI), berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun, serta tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Bagi yang belum memiliki akun, cara membuat akun Kartu Prakerja cukup mudah. Anda hanya perlu mengunjungi laman www.prakerja.go.id, mengisi data diri dan verifikasi melalui foto e-KTP dan scan wajah.
Setelah akun berhasil didaftarkan, Anda dapat bergabung ke program Kartu Prakerja dengan memilih gelombang yang tersedia sesuai dengan alamat di KTP. Selanjutnya, Anda hanya perlu mengikuti instruksi di dashboard sudah pasti dibutuhkan.
Baca Juga: Karyawan dan Perusahaan Tidak Setuju, Iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Diprotes.
Namun, ada beberapa profesi yang tidak bisa mengikuti program ini, antara lain untuk pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara, prajurit TNI, anggota Polri, kepala dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN atau BUMD.
Artikel Terkait
Klarifikasi Ketua DPP Partai NasDem Terkait Status Anggota DPR Indira Chunda Thita Syahrul
Misteri Kematian Vina Cirebon Terpecahkan: Kisah Sahabatnya Bukanlah Fiksi Saja