Setelah 8 Tahun Buron, Pelaku Penyerangan Pertama Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Akhirnya Ditangkap

photo author
- Senin, 27 Mei 2024 | 12:49 WIB
Profil dan biodata Pegi Setiawan alias Perong sebagai otak pembunuhan Vina Cirebon (Instagram)
Profil dan biodata Pegi Setiawan alias Perong sebagai otak pembunuhan Vina Cirebon (Instagram)

catatanfakta.com - Pegi Setiawan alias Perong merupakan nama yang mendadak viral dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Pegi memiliki peran penting sebagai orang yang melakukan penyerangan pertama kali terhadap kedua korban.

Setelah 8 tahun menjadi buronan, Pegi akhirnya berhasil ditangkap dan dihadirkan dalam konferensi pers oleh pihak kepolisian pada tanggal 26 Mei 2024.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengungkap bahwa Pegi alias Perong alias Robi Irawan melempari korban dengan menggunakan batu dan mengejarnya sampai di flyover.

Baca Juga: Saksi Kunci Kasus Vina Muncul di TIKTOK, Dulu Diburu Polisi, Kini Diteror oleh Pelaku Pembunuhan

Pegi sendiri membantah bahwa ia bukanlah pelaku pembunuhan Vina seperti yang dituduhkan. Ia bahkan mengaku rela mati demi membantah tuduhan tersebut.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Pegi sendiri terancam pidana mati setelah dilakukan penangkapan. Undang-undang dan pasal yang dilanggar oleh Pegi yaitu pasal 340 KUHPidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHpidana dan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHpidana.

Meski begitu, kakak Vina Cirebon, Marlina mengungkapkan bahwa ia tak percaya dengan pengakuan Pegi Setiawan alias Perong saat jumpa pers di Polda Jawa Barat.

Baca Juga: DPO Kasus Vina Cirebon: Pegi Setiawan Sudah Lama Berada di Bandung

Marlina yakin bahwa Pegi merupakan satu pelaku dari kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. Keluarga Vina Cirebon lebih mempercayai pihak kepolisian ketimbang Pegi yang kini telah diringkus setelah buron selama 8 tahun.

Kendati demikian, keluarga Vina berharap bahwa proses hukum terhadap Pegi berjalan dengan adil dan transparan, serta dapat memberikan keadilan bagi kedua korban.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X