Baca Juga: DPO Kasus Vina Cirebon: Pegi Setiawan Sudah Lama Berada di Bandung
Dalam hal denda pelayanan yang diberikan oleh Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan BPJS Kesehatan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak. Besaran denda akan berlaku selama paling lama 12 bulan dan tak lebih dari Rp 30.000.000.
Dalam keseluruhan saluran pembayaran BPJS Kesehatan, opsi pembayaran online saat ini telah menjadi tren baru.
Masyarakat kini merasa terbantu dengan adanya opsi ini karena dapat mempermudah proses pembayaran BPJS Kesehatan, terlebih pada situasi pandemi COVID-19 seperti saat ini, dimana transaksi online menjadi sebuah solusi untuk mengurangi interaksi fisik.
Sekarang, melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan bukan lagi hal yang rumit ataupun memakan waktu yang lama.
Artikel Terkait
Terperosok ke Jurang: Bus Rombongan Pelajar MIN 1 Pesisir Barat Lampung Alami Kecelakaan saat Perjalanan Berwisata
DPO Pembunuh Vina Tinggal 2, Bareskrim POLDA JABAR Turun Tangan