Kris BPJS Kesehatan dan Cara Pembayaran Online yang Mudah

photo author
- Kamis, 23 Mei 2024 | 13:00 WIB
KRIS BPJS Kesehatan. (Dok.ist)
KRIS BPJS Kesehatan. (Dok.ist)

Baca Juga: DPO Kasus Vina Cirebon: Pegi Setiawan Sudah Lama Berada di Bandung

Dalam hal denda pelayanan yang diberikan oleh Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan BPJS Kesehatan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak. Besaran denda akan berlaku selama paling lama 12 bulan dan tak lebih dari Rp 30.000.000.

Dalam keseluruhan saluran pembayaran BPJS Kesehatan, opsi pembayaran online saat ini telah menjadi tren baru.

Masyarakat kini merasa terbantu dengan adanya opsi ini karena dapat mempermudah proses pembayaran BPJS Kesehatan, terlebih pada situasi pandemi COVID-19 seperti saat ini, dimana transaksi online menjadi sebuah solusi untuk mengurangi interaksi fisik.

Sekarang, melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan bukan lagi hal yang rumit ataupun memakan waktu yang lama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X