Wajib pajak yang menggunakan NIK sebagai pengganti NPWP bisa memperoleh sanksi administratif berupa kurang bayar atau membayar sejumlah hartanya ke kas negara yang dalam hal ini menjadi Denda Administratif (DA). Oleh karena itu, DJP mengingatkan seluruh wajib pajak wajib memadankan NIK dengan NPWP nya, untuk menghindari terjadinya kasus kurang bayar pajak atau bahkan denda.
Baca Juga: Wajib Pajak: Membuka Tirai Kewajiban dan Hak
Dalam rangka mendukung perkembangan program pemadanan NIK-NPWP ini, DJP mengimbau dan memfasilitasi wajib pajak yang belum memadankan NIK mereka dengan NPWP agar dapat melakukan proses pemadanan melalui situs pajak.go.id.
Dengan pembentukan dan implementasi program pemadanan NIK-NPWP, Indonesia menunjukkan kemajuannya dalam melindungi atau secara aktif membasmi tindakan-tindakan korupsi yang dilakukan oleh para pelaku di dalam negeri.
Sebagai salah satu bagian terpenting dari administrasi negara, DJP harus terus memperbarui diri untuk memaksimalkan fungsinya dalam mengoptimalkan pengumpulan pajak negara serta melindungi kepentingan masyarakat dalam mengakses layanan publik yang berkualitas.
Artikel Terkait
Mendalami Esensi dan Urgensi Identitas Nasional: Pondasi Pembangunan Bangsa dan Karakter
Mengenali esensi dan urgensi identitas nasional sebagai pondasi pembangunan bangsa dan karakter
Menggali Esensi dan Urgensi Identitas Nasional: Pondasi Pembangunan Bangsa dan Karakter
Menggali Esensi dan Urgensi Identitas Nasional: Pondasi Pembangunan Bangsa dan Karakter
Menggali Makna dan Pentingnya Mempertahankan Identitas Budaya dalam Membangun Bangsa yang Bermartabat.