Program Integrasi Pajak dan Kependudukan di Indonesia mencapai Pemadanan NIK-NPWP 100% Hingga Mei 2024

photo author
- Jumat, 17 Mei 2024 | 18:43 WIB
Ilustrasi pemadanan NIK Jadi NPWP.  (Nusa HITS)
Ilustrasi pemadanan NIK Jadi NPWP. (Nusa HITS)

Wajib pajak yang menggunakan NIK sebagai pengganti NPWP bisa memperoleh sanksi administratif berupa kurang bayar atau membayar sejumlah hartanya ke kas negara yang dalam hal ini menjadi Denda Administratif (DA). Oleh karena itu, DJP mengingatkan seluruh wajib pajak wajib memadankan NIK dengan NPWP nya, untuk menghindari terjadinya kasus kurang bayar pajak atau bahkan denda.

Baca Juga: Wajib Pajak: Membuka Tirai Kewajiban dan Hak

Dalam rangka mendukung perkembangan program pemadanan NIK-NPWP ini, DJP mengimbau dan memfasilitasi wajib pajak yang belum memadankan NIK mereka dengan NPWP agar dapat melakukan proses pemadanan melalui situs pajak.go.id.

Dengan pembentukan dan implementasi program pemadanan NIK-NPWP, Indonesia menunjukkan kemajuannya dalam melindungi atau secara aktif membasmi tindakan-tindakan korupsi yang dilakukan oleh para pelaku di dalam negeri.

Sebagai salah satu bagian terpenting dari administrasi negara, DJP harus terus memperbarui diri untuk memaksimalkan fungsinya dalam mengoptimalkan pengumpulan pajak negara serta melindungi kepentingan masyarakat dalam mengakses layanan publik yang berkualitas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X