Tertidur Sejenak, Sopir Angkot Trayek 08 Jurusan Citeureup-Bogor, Tewaskan Pengguna Jalan

photo author
- Jumat, 10 Mei 2024 | 18:00 WIB
Seorang pengendara motor meninggal dunia akibat kecelakaan yang melibatkan sebuah mobil angkot Trayek 08 Jurusan Citeureup-Bogor (Dok. Polres Bogor)
Seorang pengendara motor meninggal dunia akibat kecelakaan yang melibatkan sebuah mobil angkot Trayek 08 Jurusan Citeureup-Bogor (Dok. Polres Bogor)

catatanfakta.com - Angkutan kota (angkot) jurusan Citeureup-Bogor trayek 08 menabrak sepeda motor dan sepeda di Jalan Ahmad Yani pada Jumat siang dan mengakibatkan satu orang meninggal dunia di tempat.

Menurut Kasubnit Gakkum Satlantas Polresta Bogor Kota, Ipda Subandi, diduga sopir angkot mengalami microsleep atau tertidur sekejap sehingga tidak dapat mengontrol kendaraannya.

Dalam peristiwa ini, sepeda motor yang menjadi korban menabrak bagian belakang angkot, tidak dapat dikendalikan hingga menabrak sepeda dan menyebabkan penumpangnya, seorang wanita berusia 41 tahun, meninggal dunia di tempat.

Baca Juga: Tragedi di Ponorogo: Sopir dan Penumpang Tewas Terbakar Setelah Tabrakan Mobil

Polisi sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memperdalam penyelidikan terhadap sopir angkot, sepeda, kendaraan, dan barang bukti yang sudah diamankan.

Sementara itu, korban telah dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan penanganan selanjutnya.

Melalui Kasubnit Gakkum Satlantas, Subandi, diperkenalkan mengimbau agar para pengguna jalan menaati standar operasional prosedur (SOP) dalam berkendara, baik pengemudi maupun keadaan kendaraannya.

Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, Menyampaikan Dukacita dan Harapkan Klarifikasi KAI Terkait Tragedi Tabrakan Kereta di Bandung

“Kami imbau kepada pengendara kendaraan bermotor, pertama, menggunakan helm. Kedua, cek kendaraan apakah layak dari ban atau rem, dan sebagainya,” kata Subandi.

Jangan sampai tragedi ini menjadi pelajaran yang terlewat begitu saja. Mari kita ciptakan jalan raya yang lebih aman dengan mengutamakan keamanan dan kenyamanan dalam berkendara serta menaati aturan yang berlaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X