Catatanfakta.com - Bagi para pengemudi kendaraan bermotor, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah suatu keharusan.
Untuk memperolehnya pada bulan Mei 2024, terdapat serangkaian persyaratan dan langkah-langkah yang perlu diikuti.
Menurut Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi kendaraan bermotor diwajibkan memiliki surat izin mengemudi.
Baca Juga: Meta Siapkan Alat Canggih Lindungi Remaja dari 'Sextortion' di Instagram
Jenis-jenis SIM yang tersedia antara lain SIM C untuk pengendara sepeda motor dan SIM A untuk mobil.
SIM C sendiri dibagi menjadi tiga klasifikasi tergantung pada kapasitas mesin motor.
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat SIM:
Baca Juga: Undip Akui Mahasiswi Mundur dari KIP Kuliah Usai Viral di Media Sosial
Usia minimal 17 tahun.
Pas foto.
KTP asli dan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
Langkah-langkah untuk membuat SIM adalah sebagai berikut:
Mengisi formulir permohonan.
Melampirkan fotokopi KTP dan pas foto.
Artikel Terkait
Sinopsis The Architecture of Love, Asmara Penulis Bersemi di New York
Ronaldo Cetak Dua Gol, Al Nassr Melaju ke Final King Cup of Champions