Catatanfakta.com - Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Pemerintah Pusat memutuskan untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menindak truk tambang yang melanggar jam operasional di Parungpanjang, Bogor, Jawa Barat.
Langkah ini mendapat dukungan dari Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto yang optimis bahwa Satgas ini akan menjadi solusi terbaik untuk warga, pengusaha, dan pemerintah.
Rudy Susmanto meminta agar Satgas Gakkumdu menindak tegas pelanggaran operasional truk tambang sesuai aturan agar tercipta rasa aman bagi semua pihak.
Baca Juga: Kahitna Remake Sejauh Dua Benua, Persembahan untuk Carlo Saba
Ia juga menghimbau para pengusaha dan pengemudi truk untuk menaati aturan yang berlaku dan tidak lagi ada truk nakal yang melaju di luar jam operasional.
Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengatakan Satgas Gakkumdu ini merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi dalam penegakkan hukum terhadap para pengendara truk angkutan tambang yang melanggar aturan di Parungpanjang.
Ia berharap ada kesamaan persepsi dari Gakkumdu terhadap operasional para pengendara truk tambang yang melanggar aturan. Penegakan aturan ini harus sinergi dengan banyak pihak, termasuk TNI, Polri, Satpol PP, Dishub dan lainnya melalui Gakkumdu.
Baca Juga: Kronologi kisruh Pemimpin HYBE vs Min Hee-jin, Seret NewJeans dan ILLIT
Permasalahan jalur tambang dan truk angkutan tambang ini dilakukan lintas sektor karena melibatkan beberapa wilayah.
Asmawa menjelaskan bahwa masalah truk tambang tidak hanya melibatkan Kabupaten Bogor saja, tetapi juga Kabupaten Tangerang, Banten.
Oleh karena itu, Gakkumdu perlu berkoordinasi dengan banyak pihak agar penindakan pelanggaran operasional truk tambang dapat dilakukan dengan maksimal sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: BabyMonster Rilis Harga Tiket Fan Meeting Jakarta Mulai Rp1,1 Juta!
Dukungan dari Pemerintah Pusat dan DPRD Kabupaten Bogor menunjukkan keseriusan dalam menangani permasalahan truk tambang yang selalu dikeluhkan warga Parungpanjang.
Pembentukan Satgas Gakkumdu diharapkan dapat mengurangi terjadinya pelanggaran jam operasional truk tambang dan memberikan dampak positif bagi semua pihak yang terlibat dalam pengangkutan dan pengelolaan tambang.
Artikel Terkait
MK Tolak Gugatan Tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD Menjadi Sorotan Media Asing.
Jokowi: Momentum Putusan MK Harus Jadi Pendorong Persatuan