Mengungkap Arah Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

photo author
- Kamis, 18 April 2024 | 23:11 WIB
Bivitri Susanti: Hakim MK Punya Potensi Abaikan Pendapat Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres 2024. (mkri.id)
Bivitri Susanti: Hakim MK Punya Potensi Abaikan Pendapat Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres 2024. (mkri.id)

Dalam hal ini, perlu digarisbawahi bahwa putusan Mahkamah Konstitusi harus didasarkan pada fakta yang sah dan bukti yang kuat.

Demikianlah artikel ini memberikan sebuah pandangan mengenai sengketa Pilpres 2024 dan arah putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa tersebut.

Mari kita bersama-sama menunggu dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang dilakukan berdasarkan prinsip keadilan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X