Catatanfakta.com - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, telah mengancam dengan sanksi bagi maskapai penerbangan yang meningkatkan harga tiket pesawat selama masa mudik Lebaran tahun 2024.
Budi menegaskan bahwa para operator harus mematuhi tarif batas atas yang telah ditetapkan dan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenai sanksi.
Baca Juga: Panduan Membayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan
Aturan mengenai tarif batas atas ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Data pemesanan tiket pesawat menunjukkan lonjakan penumpang terbesar terjadi pada H-4 dan H-3 menjelang Lebaran.
Artikel Terkait
Kemenhub Umumkan Penambahan 2.000 Penerbangan di Soekarno-Hatta untuk Mudik Lebaran 2024
30 Mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari Jadi Korban Penipuan Magang ke Jerman