Catatanfakta.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan larangan penggunaan produk-produk yang terafiliasi dengan Israel, termasuk kurma, dalam upaya mendukung perlawanan terhadap tindakan kekejaman Israel di Palestina.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarmoto, di kantor MUI, Jakarta, pada Minggu (10/3).
Menurut Sudarmoto, kurma produksi Israel dianggap haram, dan ia mengimbau seluruh umat Islam di Indonesia untuk tidak membelinya.
Baca Juga: 14 Makanan yang Merusak Ginjal, Kendalikan Porsinya
Meskipun kurma secara zatnya halal dan enak, ia menekankan bahwa penggunaan kurma Israel menjadi haram karena uang hasil penjualannya digunakan untuk membantu kegiatan yang merugikan warga Palestina.
Dalam fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Palestina, MUI sudah mengingatkan masyarakat untuk tidak membeli produk yang terkait dengan Israel, terutama di bulan Ramadan.
Sudarmoto juga menegaskan bahwa boikot tidak hanya terbatas pada kurma, melainkan mencakup berbagai jenis produk, termasuk makanan, minuman, dan lain-lain.
Baca Juga: 7 Keutamaan Puasa di Bulan Ramadhan, Doanya Dikabulkan Allah SWT
"Makanan, minuman, semua produk Israel diboikot. Ini adalah salah satu bentuk tekanan yang bisa kita lakukan," ujar Sudarmoto.
MUI berharap bahwa dengan memboikot produk-produk Israel, masyarakat dapat memberikan tekanan yang cukup untuk melemahkan kekuatan Israel.
Hal ini diharapkan dapat membantu mengakhiri agresi Israel di Gaza, Palestina.
Baca Juga: 14 Makanan yang Merusak Ginjal, Kendalikan Porsinya
Keputusan MUI mendapat dukungan dari Ketua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad, yang menyatakan bahwa memboikot produk Israel merupakan salah satu sanksi yang dapat dilakukan sebagai tanggapan terhadap kekejaman Israel di Palestina.
Artikel Terkait
Menatap North Cape, Kecantikan di Ujung Dunia Paling Utara
7 Keutamaan Puasa di Bulan Ramadhan, Doanya Dikabulkan Allah SWT