Dilarang Kampanye Sekarang! Ini Dia Menurut Pasal 27 Ayat 1 dan Ayat 2 UU No.7

photo author
- Sabtu, 25 November 2023 | 12:00 WIB

Namun, belum tentu setiap aturan dan ketentuan terpenuhi dengan baik dalam praktek.

Baca Juga: Nawawi Pomolango, Ketua KPK Baru yang Menuai Kontroversi

Ada kemungkinan dalam pemilu terjadi pelanggaran dalam hal kampanye seperti melakukan kampanye diluar jadwal atau mengganggu ketertiban umum.

Oleh karena itu, dalam pemilu, perlu adanya partisipasi aktif masyarakat untuk turut serta menjaga pelaksanaan kampanye berjalan dengan lancar dan sesuai aturan yang berlaku.

Pemilihan umum bukan hanya tentang menentukan siapa yang terpilih sebagai pemimpin, namun juga tentang proses dan aturan yang harus dijalankan dengan baik.

Baca Juga: Membahas Sosok Wanita yang Mendapat Handuk Bekas Pak Jokowi Saat Bermain Bola

Kampanye yang dilakukan dengan sesuai aturan dan etika akan menciptakan pemilihan

umum yang jujur, adil, dan demokratis, dan tentunya akan berdampak positif pada perjalanan pemerintahan selanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X