UUD 1945: Pilar Kebangkitan Republik Indonesia

photo author
- Selasa, 14 November 2023 | 18:37 WIB
Dewan Presidium Konstitusi Sampaikan Maklumat Kembali ke UUD 1945 (kilat.com/Ainurrahman)
Dewan Presidium Konstitusi Sampaikan Maklumat Kembali ke UUD 1945 (kilat.com/Ainurrahman)

Catatanfakta.com - Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan undang-undang tertulis yang menjadi dasar utama negara Republik Indonesia dalam menjalankan roda pemerintahannya.

UUD 1945 dibentuk oleh para pendiri bangsa dan disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

UUD 1945 menjadi landasan hukum utama dalam mengatur dan melindungi hak-hak warga negara serta menciptakan stabilitas politik dan ekonomi.

Baca Juga: Proses Pembuatan UUD 1945: Mewujudkan Cita-Cita Bangsa

Pilar-Pilar Fundamental UUD 1945:

Pancasila Sebagai dasar kebangsaan Indonesia, Pancasila yang terdiri dari lima sila, yaitu Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan negara.

Pentingnya nilai-nilai Pancasila dalam UUD 1945 menggambarkan karakter bangsa Indonesia yang menghargai persatuan, kebhinekaan, dan keadilan sosial.

Kedaulatan Rakyat UUD 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan sepenuhnya dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Baca Juga: Tujuan UUD 1945: Menjaga Kedaulatan dan Kesatuan

Di sini, kedaulatan rakyat berarti bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, yang diwakili oleh institusi-institusi demokratis, seperti MPR dan lembaga-lembaga lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

Pembagian Kekuasaan Berdasarkan UUD 1945, kekuasaan di Indonesia dibagi menjadi tiga, yakni kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Pembagian kekuasaan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menciptakan sistem pemerintahan yang seimbang dan demokratis.

Baca Juga: Perspektif Sosiologi: Menjadi Paham tentang Konsep Struktural Fungsional, Konflik dan Simbolik Interaksionisme

Kekuasaan legislatif dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden dan Wakil Presiden, serta kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung dan lembaga peradilan lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: Catatanfakta.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X