MKMK Akan Membacakan Putusan Etik Hakim pada 7 November: Proses Cepat untuk Kepastian Hukum

photo author
- Kamis, 2 November 2023 | 13:32 WIB
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie ditemui di Gedung II MK, Rabu (1/11/2023). (ANTARA/Sanya Dinda)
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie ditemui di Gedung II MK, Rabu (1/11/2023). (ANTARA/Sanya Dinda)

Catatanfakta.com - Berbicara tentang kecepatan dan transparansi, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengambil langkah cepat dan tegas dalam menangani kasus dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi.

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, mengumumkan bahwa putusan terkait kasus ini akan dibacakan pada 7 November 2023, hanya dalam waktu kurang dari sebulan setelah laporan diterima.

Alasan di balik keputusan ini cukup jelas: untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat serta menghindari kesan dari proses yang berlarut-larut.

Baca Juga: Ketua MK Anwar Usman Terbanyak Dilaporkan soal Pelanggaran Etik

Jimly menyatakan bahwa MKMK memiliki waktu 30 hari untuk mengadili etik para hakim konstitusi, namun memutuskan untuk membacakan putusan lebih cepat demi kepentingan publik.

Namun, kecepatan bukan berarti mengorbankan kualitas. MKMK telah merancang jadwal persidangan yang padat,

diawali dengan sidang terbuka untuk memeriksa terlapor dan sidang tertutup untuk memeriksa hakim.

Baca Juga: Sidang MKMK: 15 Guru Besar Bersatu Soal Sikap Ketua MK, Anwar Usman

Rancangan ini bertujuan untuk mengakomodasi segala laporan yang diajukan oleh berbagai kalangan, termasuk pakar hukum tata negara, advokat, dan akademisi.

Jimly juga mengimbau agar masyarakat tidak kembali melaporkan para hakim konstitusi ke MKMK karena laporan yang telah diterima memiliki substansi yang hampir sama.

Namun, Jimly memberikan tenggat waktu hingga Rabu, 1 November 2023 jika masyarakat ingin melaporkan hakim konstitusi ke MKMK.

Baca Juga: Jenderal Agus Subiyanto Siap jika Ditunjuk sebagai Panglima TNI, Tegaskan Loyalitas pada Presiden

Sikap tegas dan responsif yang ditunjukkan oleh MKMK ini patut diapresiasi. Seperti yang kita ketahui, integritas dan profesionalisme hakim konstitusi adalah salah satu pilar utama dalam menjaga keadilan dan kepastian hukum di negara kita.

Oleh karena itu, kasus dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi tentu saja merupakan isu sensitif yang perlu ditangani dengan hati-hati, namun juga cepat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X