Kubu Pontjo: Menteri ATR Tak Berhak Tolak Pembaruan HGB Hotel Sultan

photo author
- Rabu, 8 November 2023 | 22:00 WIB
 Lahan hotel Sultan kroni Soeharto disita oleh Negara
Lahan hotel Sultan kroni Soeharto disita oleh Negara

 

Catatanfakta.com - Kubu Pontjo Sutowo menegaskan bahwa Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto tidak berhak menolak pembaruan hak guna bangunan (HGB) Hotel Sultan.

Menurut kuasa hukum PT Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda, perusahaan Pontjo Sutowo telah mengajukan pembaruan HGB kepada Kantor Wilayah ATR/BPN DKI Jakarta sejak 2 tahun lalu.

Namun, hingga saat ini, pemerintah belum memberikan respons terkait pengajuan tersebut.

Yosef menilai bahwa pemerintah tidak memiliki alasan untuk menolak pengajuan pembaruan HGB Hotel Sultan, karena persyaratan yang diajukan oleh PT Indobuildco telah terpenuhi.

Baca Juga: Hotel Sultan Diambil Alih Sebagai Aset Negara oleh Keputusan PPKGBK

Bahkan, Yosef menaruh curiga bahwa pengajuan pembaruan dari kliennya sengaja tidak diproses oleh pemerintah.

Terpisah, kuasa hukum kubu Pontjo Sutowo yang lain, Hamdan Zoelva, mengatakan belum ada surat resmi penolakan pembaruan HGB hotel tersebut.

Ia mengklaim bahwa kubu Pontjo Sutowo tidak akan segan untuk kembali menggugat Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto jika benar pemerintah menolak pengajuan pembaruan HGB Hotel Sultan.

Baca Juga: Keputusan PPKGBK: Hotel Sultan Dinyatakan sebagai Properti Milik Negara, Publik Heboh

Sementara itu, Menteri Hadi menyatakan bahwa ATR/BPN tidak memperpanjang HGB PT Indobuildco di Hotel Sultan dan kepemilikan hotel tersebut resmi kembali ke negara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X