Catatanfakta.com - Lampung, 12 Oktober 2023 - Suatu kontroversi yang melibatkan seorang pengajar di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung dan mahasiswanya telah menjadi topik pembicaraan di seluruh negeri.
Meskipun istri dari dosen tersebut mengetahui perbuatannya, ia memilih untuk tidak melaporkannya kepada pihak berwajib.
Pada saat dosen tersebut, yang dikenal sebagai SYH (Suhardiansyah), ditemukan oleh warga sedang dalam situasi mesra bersama mahasiswanya, yang dikenal sebagai VO (Veni Oktaviana), istrinya sedang berada di Bengkulu.
Kejadian ini terjadi pada tanggal 9 Oktober 2023, di sebuah rumah di Kecamatan Sukarami, Bandar Lampung.
Penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib, yaitu Polisi Daerah Lampung, tidak dapat dilanjutkan karena tidak ada laporan yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan, terutama keluarga dosen, mengingat kasus ini merupakan delik aduan, seperti yang diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, pada hari Rabu (11/10/2023).
Meskipun tidak ada laporan yang diajukan, dosen dan mahasiswanya akhirnya dibebaskan dan dikembalikan kepada keluarga masing-masing pada malam yang sama.
Tetapi, walaupun dari segi hukum mereka tidak terkena sanksi, konsekuensi dari pihak kampus mungkin mengintai. Dosen UIN SYH menghadapi kemungkinan pemecatan, dan mahasiswi VO bisa dihapuskan sebagai mahasiswa.
Profesor Nirva Diana, Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung, menyatakan kemungkinan pemecatan atau penghentian status dosen dan mahasiswa SYH dan VO.
"Dalam keadaan seperti ini, konsekuensi yang paling serius mungkin adalah pemecatan atau pengakhiran hubungan dengan institusi," Nirva Diana menyatakan. Ia juga mengklarifikasi bahwa SYH merupakan seorang dosen dengan status kontrak, yang berarti ia dapat dihentikan sewaktu-waktu.
Baca Juga: Bahtera Cinta Artis FTV Hana Hanifah dan Randy Hancur dalam Sekejap, Proses Perceraian Dimulai
Keputusan akhir masih dalam proses, dan kampus masih menunggu arahan dari pimpinan. Situasinya masih dalam tahap pembahasan, dan tindakan yang diambil akan sesuai dengan peraturan yang harus diikuti oleh semua anggota komunitas akademik di UIN Raden Intan Lampung.
Kasus ini telah menimbulkan diskusi luas di masyarakat dan menjadi pengingat bagi semua anggota komunitas akademik untuk menjaga etika dan integritas mereka di lingkungan kampus. Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.
Artikel Terkait
Menggali Kekuatan Budaya: 6 Karakter Unik Menurut Koentjaraningrat
Melangkah Lebih Dekat pada Budaya: 6 Karakter yang Menjadi Jantung Kehidupan Kita
Menggali Harta Karun Budaya: Enam Karakter Unik yang Melekat pada Budaya Menurut Koentjaraningrat