Gembira! Tenaga Honorer Berpeluang Jadi PNS dengan Mudah Berkat UU ASN 2023

photo author
- Kamis, 12 Oktober 2023 | 15:52 WIB
PNS yang menduduki jabatan struktural akan menerima tunjangan khusus dari Pemerintah di luar gaji pokok berupa tunjangan jabatan struktural di setiap bulannya (portal.beltim.go.id)
PNS yang menduduki jabatan struktural akan menerima tunjangan khusus dari Pemerintah di luar gaji pokok berupa tunjangan jabatan struktural di setiap bulannya (portal.beltim.go.id)

 

Catatanfakta.com - Berita baik bagi ribuan tenaga honorer yang telah lama menginginkan status Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dengan pengesahan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023, pintu menuju perubahan status mereka terbuka lebar.

Sebelumnya, tenaga honorer yang telah setia melayani di berbagai instansi pemerintah telah menantikan perubahan status ini.

Baca Juga: Sentuhan Misterius Kepribadian: Jelajahi Kunci Tersembunyi dalam Garis Tangan Anda

UU ASN 2023 memberikan harapan yang jelas bagi mereka, dengan salah satu poin pentingnya adalah Pasal 131A yang mengatur pengangkatan tenaga honorer.

Pasal ini menetapkan bahwa tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang telah bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan sebelum 15 Januari 2014 harus diangkat menjadi PNS secara langsung, dengan memperhatikan batasan usia pensiun.

Perlu diperhatikan bahwa "terus-menerus" dalam pasal ini berarti tenaga honorer yang telah bekerja setidaknya selama 3 tahun.

Baca Juga: Skandal Dosen UIN Raden Intan Lampung Digerebek Bersama Mahasiswi: Nama dan Fakta Suhardiansyah Terungkap!

Artinya, mereka yang telah berdedikasi selama tiga tahun atau lebih memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS.

Proses pengangkatan pegawai honorer menjadi PNS akan melalui serangkaian tahapan, mulai dari seleksi administrasi hingga verifikasi dan validasi data untuk memastikan kecocokan data pegawai honorer yang bersangkutan.

Dalam usaha memprioritaskan pengangkatan tenaga honorer, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAn RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah sepakat untuk mengutamakan enam kategori tenaga honorer:

Baca Juga: Bandara Internasional Minangkabau: Menghormati Warisan Etnis dengan Uniknya

1. Tenaga honorer di bidang pendidikan
2. Tenaga honorer di bidang kesehatan
3. Tenaga honorer di bidang penelitian
4. Tenaga honorer di bidang administrasi
5. Tenaga honorer di bidang fungsional
6. Tenaga honorer di bidang pertanian

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: Unews.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X